Paulus Waterpauw Ungkap 3 Tersangka Penjual Senjata Api ke Kelompok Separatis di Papua
pada tanggal
Tuesday, November 3, 2020
Edit
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw pada Senin, 2 November 2020 mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan 3 orang yang sebagai tersangka dalam kasus jual beli senjata api (senpi) kepada kelompok separatis yang melakukan aksi teror di Provinsi Papua.
Kasus tersebut melibatkan anggota Brimob Kelapa Dua berinisial Bripka MJH (39), DC (39) yang merupakan ASN dan anggota Perbakin Nabire dan FHS (39) mantan anggota TNI AD. Ketiganya dikenakan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951.
Kapolda menyatakan ketiganya sudah ditahan di Polda Papua bersama barang bukti yang disita berupa tiga pucuk senjata api jenis M16, M4, dan glock.
Waterpauw menjelaskan dari hasil pemeriksaan terungkap anggota Polri yang bertugas di Brimob Kelapa Dua sudah tujuh kali membawa senjata api ke Nabire dengan upah berkisar dari Rp10 juta hingga Rp30 juta, tergantung jenis senjata api yang dibawa.
Dikatakan senjata api itu dijual kepada pemesan berinisial SK melalui pemusatan distribusi atau distribution center (DC) dengan harga berkisar Rp300 juta hingga Rp350 juta tergantung jenis .
"Hingga kini SK belum ditemukan, sehingga penyidik belum bisa meminta keterangan dari yang bersangkutan," kata Waterpauw.
Dilanjutkan, anggota di lapangan sudah lama memonitor adanya kasus jual beli senjata api ke kelompok separatis dan diperkuat setelah ada informasi masuknya dua pucuk senjata api jenis MI16 dan M4 lewat Timika lalu ke Nabire.
Setelah dilakukan pendalaman, petugas menangkap Bripka MJH saat tiba di Nabire via Timika dan Makassar.
"Senjata api yang dibawa Bripka MJH itu dilengkapi dokumen, sehingga tidak ada masalah saat diangkut dengan pesawat dari Jakarta hingga ke Nabire," kata Waterpauw. (Tempo)