Peminum Minuman Beralkohol Bisa Dipenjara Hingga 2 Tahun atau Denda Rp 50 Juta
pada tanggal
Friday, November 13, 2020
Edit
JAKARTA, LELEMUKU.COM - Dalam draf Rancangan Undang-undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Larangan Minuman Beralkohol) disebutkan sedikitnya tiga kelompok masyarakat yang akan terimbas aturan ini. Hal tersebut diatur dalam Bab III tentang larangan, khususnya pada pasal 5, 6 dan 7.
Ketiga kelompok itu adalah masyarakat yang memproduksi minuman beralkohol, masyarakat yang menjual minuman beralkohol, dan masyarakat yang mengonsumsi minuman beralkohol. Mereka dilarang memproduksi, menjual dan meminum minuman beralkohol.
Adapun definisi minuman beralkohol terdapat dalam Bab II tentang Klasifikasi tergolong menjadi dua kelompok besar. Kelompok pertama adalah minuman beralkohol golongan A, B dan C dengan kadar etanol dengan rentang 1-5 persen, 5-20 persen, dan 20-55 persen. Sementara kelompok kedua adalah minuman beralkohol tradisional dan minuman beralkohol campuran atau racikan.
Namun beleid itu khususnya pada pasal 8 menyebutkan ada pengecualian konsumsi minuman beralkohol untuk lima kepentingan terbatas. Lima kepentingan terbatas itu adalah kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi dan .tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan. Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai kepentingan terbatas akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
RUU Larangan Minuman Beralkohol itu ditujukan untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif yang ditimbulkan minuman keras tersebut dan menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman tersebut. Selain itu, untuk menciptakan ketertiban dan ketentraman di masyarakat dari gangguan yang ditimbulkan oleh peminum minuman beralkohol. Hal ini tercantum dalam pasal 3 beleid yang tengah dibahas di Badan Legislatif DPR tersebut. (Tempo)