Usai Pemeriksaan, Polisi Tahan Rizieq Shihab di Rutan Polda Metro Jaya
JAKARTA SELATAN, LELEMUKU.COM - Usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada Sabtu (12/12/2020), Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Narkoba di Markas Polda Metro Jaya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyatakan Rizieq ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan saat dirinya tiba dari Arab Saudi.
"Setelah diperiksa penyidik, tersangka kita tahan mulai dari tanggal 12 Desember selama 20 hari ke depan," ujar dia.
Penahanan ini dilakukan agar tersangka tidak menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.
Ia menyatakan sebelum diperiksa, Rizieq menjalani tes kesehatan secara menyeluruh mulai dari pukul 10.24 WIB. Habib Rizieq kemudian melakukan swab antigen.
Lebih dari 13 jam Habib Rizieq Shihab diperiksa sebagai tersangka penghasutan. Habib Rizieq dicecar dengan 80 pertanyaan, termasuk soal FPI.
Selama pemeriksaan, sejumlah polisi tampak bersiaga di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Sekretaris Umum Dewan Pimpinan Pusat Front Pembela Islam (DPP FPI), Munarman, menyebut surat penahanan Muhammad Rizieq Shihab belum ada hingga saat ini.
"Surat perintah penahanan belum ada, tetapi surat penangkapan ada," tutur Munarman
Menurut Munarman pemeriksaan tersebut, penyidik belum masuk ke pokok materi.
"Belum masuk ke substansi materi sangkaan, belum masuk ke pasal-pasal 160, Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan, maupun Pasal 216 KUHP. Pertanyaannya masih seputar FPI itu bagaimana, bagaimana anggaran dasarnya, masih seputar begitu saja," terang Munarman.
Ia tak ingin berspekulasi jauh terkait narasi penangkapan yang sebelumnya digaungkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
"Kita tidak berandai-andai," singkatnya.
Sebelumnya Polda Metro telah menetapkan Rizieq Shihab dan lima orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan resepsi pernikahan anaknya, di Petamburan, Jakarta Pusat, pada Sabtu, 14 November 2020.
"Hasil gelar perkara menyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Pertama, MRS sebagai penyelenggara,” ujar Kombes Yusri Yunus, di kantornya pada Kamis (10/12/2020).
Adapun lima tersangka lainnya, yakni ketua panitia akad nikah Haris Ubaidillah, sektretaris panitia Ali Bin Alwi Alatas, penanggung jawab bidang keamanan Maman Suryadi, penanggung jawab acara Sobri Lubis dan kepala seksi acara Idrus. (Albert Batlayeri)