-->

Inilah Jejak Kasus Ganti Rugi 1,1 Ton Emas yang Menyeret PT. Aneka Tambang

Inilah Jejak Kasus Ganti Rugi 1,1 Ton Emas yang Menyeret PT. Aneka Tambang.lelemuku.com.jpg

JAKARTA, LELEMUKU.COM - Emiten pertambangan mineral, PT Aneka Tambang Tbk atau Antam resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam kasus gugatan yang diajukan pengusaha Budi Said. Antam kalah, sehingga harus membayar kerugian mencapai Rp 817,4 miliar.

"Perusahaan menegaskan tetap berada pada posisi tidak bersalah atas gugatan yang diajukan Budi Said,” ujar SVP Corporate Secretary Aneka Tambang Kunto Hendrapawoko dikutip dari Bisnis, Minggu, 17 Januari 2021.

Tempo merinci perjalanan kasus ini berdasarkan catatan pada amar putusan dan gugatan di pengadilan. Berikut cerita lengkapnya:

1. Beli 7 Ton Emas
Kasus bermula pada Februari 2018 saat Budi bertemu dengan Melina, pemilik toko emas di Krian, Sidoarjo, Jawa Timur. Saat itu, Melina menceritakan bahwa ada emas dengan harga diskon di Antam Cabang Surabaya. Budi pun tertarik.

Pada Maret 2019, Budi menuju ke Antam cabang Surabaya. Di sana, dia bertemu dengan Endang Kumoro (Kepala BELM Surabaya I Antam), Misdianto (Tenaga Administrasi BELM Surabaya I Antam), dan Eksi Anggraeni (marketing Antam).

Di sinilah Budi menerima penjelasan bahwa dia bisa membeli emas dengan harga diskon. Nilainya Rp 530 juta per kilogram, di bawah harga resmi perusahaan.

Namun, Budi hanya menerima 5,9 ton emas dari keseluruhan emas yang dibeli sedangkan sisanya atau sebesar 1,1 ton tidak diterima.

2. Kasus Penipuan
Akibat kejadian ini, masuklah gugatan ke PN Surabaya atas kasus penipuan yang dilakukan pegawai Antam. Gugatan tertera atas nama tiga kuasa hukum, tidak ada nama Budi Said.

Adapun pihak tergugat yaitu Endang, Misdianto, Eksi, dan ada satu lagi yaitu Ahmad Purwanto (General Trading Manufacturing and Serivce Officer Antam).

Mereka divonis bersalah 28 November 2019 dengan pidana penipuan. Endang, Misdianto, dan Ahmad dengan putusan Nomor 2658/Pid.B/2019/PN.Sby. Sementara Eksi dengan putusan nomor 2576/Pid.B/2019/PN.Sby

Dalam putusan inilah, diceritakan detail proses pembelian emas oleh Budi Said yang berujung pada penipuan.

3. Gugatan Pertama
Adapun gugatan pertama atas nama Budi Said baru tercatat pada 7 Januari 2020. Dikutip dari laman resmi PN Surabaya, perkara ini terdaftar dengan nomor 17/Pdt.G/2020/PN Sby. Namun perkara ini dicabut pada 6 Februari 2020 atas permintaan Budi Said dan kuasa hukumnya.

4. Gugatan Kedua
Sehari berselang, 7 Februari 2020, masuk gugatan baru dari Budi Said dengan nomor perkara 158/Pdt.G/2020/PN Sby. Dalam gugatan ini, Budi meminta Antam memberikan tambahan logam mulia dengan mengacu pada harga diskon yang dijanjikan oleh pihak yang tidak berwenang.

5. Lima Tergugat
Dalam perkara ini, ada lima pihak yang menjadi tergugat. Kelimanya yaitu Antam dan empat pegawai yang sebelumnya sudah dinyatakan bersalah oleh PN Surabaya pada November 2019.

6. Tujuh Turut Tergugat
Selain lima pihak tergugat, ada tujuh pihak yang berstatus turut tergugat. Mulai dari BELM Surabaya I Antam dan sejumlah manajer di Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Antam.

Lalu, ada satu perusahaan lagi yang menjadi tergugat yaitu perusahaan di bidang jasa minyak dan gas.

7. Gugatan Dikabulkan
Hingga kemudian pada Jumat, 15 Januari 2021, PN Surabaya mengabulkan gugatan Budi. Antam dinyatakan terbukti telah berbuat melawan hukum atas hilangnya 1.136 kilogram atau 1,1 ton emas yang dibeli Budi Said setara Rp 817,4 miliar.

8. Jawaban Antam
Putusan ini yang kemudian digugat lagi oleh Antam di tingkat banding. Kunto Hendrapawoko menegaskan bahwa perusahaan tidak pernah menerapkan harga diskon.

Menurut dia, konsumen hanya akan bertransaksi dengan harga yang dikeluarkan secara resmi oleh perseroan. Perseroan, kata Kunto, juga telah menyerahkan semua barang sesuai dengan kuantitas yang dibayar oleh Budi Said.

Ini adalah barang yang mengacu pada harga resmi perusahaan yang tercantum pada situs www.logammulia.com. Kunto pun menyebut Budi Said mengakui telah menerima barang tersebut.

9. Ada yang Sudah Dipidana
Dalam pernyataannya, Antam juga menganggap gugatan Budi ini tidak masuk akal dan tidak berdasar.  "Oknum-oknum yang terlibat dalam kasus ini juga telah dijatuhi hukuman pidana,” kata Kunto.

Orang-orang yang dimaksud Kunto adalah Endang Kumoro dan kawan-kawan yang dihukum pada November 2019.

10. Gugatan Balik Antam
Kunto juga mengatakan Antam merasa dirugikan dengan kasus yang dilakukan segelintir oknum terhadap Butik (BELM) Surabaya dan telah mengajukan gugatan kepada Budi Said. "Atas pencemaran nama baik serta menuntut ganti rugi,” kata Kunto. (Tempo)

8. Jawaban Antam
Putusan ini yang kemudian digugat lagi oleh Antam di tingkat banding. Kunto Hendrapawoko menegaskan bahwa perusahaan tidak pernah menerapkan harga diskon.

Recent Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel