-->

Inilah Nilai Santunan Jasa Raharja Bagi Korban Kecelakaan Sriwijaya Air SJ182

Inilah Nilai Santunan Jasa Raharja Bagi Korban Kecelakaan Sriwijaya Air SJ182.lelemuku.com.jpg

JAKARTA, LELEMUKU.COM - Direktur Operasional Jasa Raharja Amos Sampetoding mengatakan perseroan akan memberikan santunan kepada keluarga korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ182.

"Santunan akan diselesaikan setelah ada pernyataan resmi dari Instansi berwenang tentang status para penumpang tersebut," kata Amos dalam keterangan tertulis, Minggu, 10 Januari 2021.

Amos menjelaskan santunan untuk keluarga korban kecelakaan alat transportasi umum didasarkan pada Peraturan Kementerian Keuangan No. 15/PMK.010/2017.

Beleid itu mengatur tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Feri/Penyeberangan, Laut, dan Udara bahwa korban kecelakaan alat angkutan umum.

Di dalam aturan itu dicantumkan santunan yang akan didapat oleh keluarga korban kecelakaan sebagai berikut:
- Meninggal dunia sebesar Rp 50 juta
- Cacat tetap sesuai persentase maksimal Rp 50 juta
- Biaya rawatan Luka-luka kecelakaan udara (pesawat) maksimal sebesar Rp 25 juta
- Biaya ambulans maksimal sebesar Rp 500 ribu
- Biaya penguburan untuk korban yg tidak memiliki ahli waris sebesar Rp 4 juta
- Manfaat penggantian biaya P3K maksimal sebesar Rp 1 juta

Sriwijaya Air SJ182 dengan rute Jakarta-Pontianak hilang kontak setelah empat menit lepas landas dari Bandara Internasional Soekarno Hatta, tepatnya pukul 14.40 WIB. Pesawat diduga jatuh di dekat Pulau Laki, Kepulauan Seribu.

Pesawat semula dijadwalkan lepas landas pukul 13.25 WIB dan tiba di lokasi pukul 15.00 WIB. Namun pesawat baru lepas landas pukul 14.14 WIB dan seharusnya tiba di Pontianak pukul 15.50 WIB.

Sriwijaya Air dengan rute Jakarta-Pontianak mengangkut 62 penumpang. Sebanyak 40 orang merupakan penumpang dewasa, tujuh orang anak-anak, tiga bayi, dan 12 kru. (Tempo.co)

Recent Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel