-->

Pernyataan Tito Karnavian Tentang Papua Salah Susun RAPBD, Tidak Pernah Ada

Pernyataan Tito Karnavian Tentang Papua Salah Susun RAPBD, Tidak Pernah Ada.lelemuku.com.jpg

JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Asisten Bidang Umum Provinsi Papua, DR. M. Ridwan Rumasukun, SE, MM menyatakan bahwa pemberitaan tentang Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang menyebut Papua sebagai contoh Pemerintah Daerah (Pemda) Yang Salah Susun RAPBD merupakan berita yang salah sebab pernyataan itu tidak pernah ada.

Rumasukun menyatakan telah meminta klarifikasi pada  Dirjend Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Moch Andrian, M.Si  yang ikut mendampingi Tito Karnavian saat memberikan penjelasan penggunaan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) pada Penyusunan RAPBD Tahun 2021 didepan para awak media di Senayan, Jakarta, Selasa 19 Januari 2021.

“Bapak Menteri tidak menyebutkan Nama Pemerintah Daerah bahkan Menyebutkan Pemerintah Provinsi Papua salah menyusun RAPBD,” kata Rumasukun mengutip Andrian. 

"Perlu ditegaskan disini bahwa APBD merupakan salah satu stimulan fiskal untuk menggerakkan ekonomi di daerah, Pemerintah Provinsi Papua dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021, mengikuti ketentuan dan peraturan yang belaku, memang ada yang membedakan dari penyusuanan APBD sebelumnya, yang mana pada Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021," lanjut dia. 

Dikatakan, Pemerintah Daerah harus menggunakan SIPD sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020  tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2021 dimulai tahapan penyusunan RKPD, KUA, PPAS sampai pada penusunan RKA-SKPD selanjutnya diikuti tahapan evaluasi RAPBD  oleh Kementerian Dalam Negeri RI, sebagaimana ditetapkan dalam Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 905 – 4079 Tahun 2020 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Papua tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua dan Rancangan Peraturan Gubernur Papua tentangan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2021 melalui surat pengantar dari Direktur Jendral Bina Keuangan Dearah Nomor 905/5464Keuda tanggal 30 Desember 2020 tentang Penyampaian Keputusan Menteri Dalam Negeri.

"Dan didalamnya tidak ada satupun klusal dari hasil evaluasi yang menyatakan “Pemerintah Provinsi Papua salah dalam menyusun APBD Tahun Anggaran 2021,” tegas Rumasukun. 

Ia melanjutkan, Pemerintah Provinsi Papua dibawah kepemimpinan  Gubernur Papua Lukas Enembe, SIP, MH dan Wakil Gubenur Papua Klemen Tinal, SE,  MM sangat serius dan konsen terhadap Tata Kelola Pemerintahan yang baik.

"Papua sudah 6(enam) kali berturut turut meraih opini WTP dari BPK–RI  pada pengelolaan keuangan dan mendapat Penghargan sebagai salah satu Daerah di Indenesia yang dapat mengintegerasi Sistem Informasi Pembangunan dengan Sistem Perencanaan Pemda dari Kementerian Dalam Negeri Tahun 2019, dan juga  secara terus menerus mengedepankan good Governance yang didukung oleh e-government yang baik, untuk kesejahteraan masyarakat di Papua," ujar dia.

Pemerintah Provinsi Papua melalui Dinas Komunikasi dan Informatika, ungkap dia juga mengajak agar semua awak media tetap mengedapankan prinsip-prinsip jurnalis Benar, Kritis, Cerdas serta berimbang dan jangan banyak membuat opini-oponi yang tidak menguntungkan  ditengah-tengah  masyarakat.

"Apalagi pada saat ini dimana banyak musibah di negeri ini : bencana alam dibeberapa tempat, ekonomi melamah  dan Pandemi Covid-19 yang belum berkahir, mari kita semua memberi literasi yang menyejukan bagi masyarakat, untuk kemajuan bagi Papua," tutup dia. (diskominfopapua)  

Recent Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel