-->

Inilah Jenis-Jenis Pidana Berbahasa yang Mengancam


AMBON, LELEMUKU.COM – Peneliti Kantor Bahasa Provinsi Maluku, Harlin, S.S pada Rabu, 10 Februari 2021 mengatakan tak bisa dimungkiri, dewasa ini, tingkat kejahatan pidana maupun perdata di dalam masyarakat kita masih terus marak. Kejahatan tersebut terjadi mulai dari kalangan masyarakat di tingkat bawah hingga masyarakat kelas atas. Bentuk kejahatannya pun bervariasi, termasuk kejahatan verbal.


Kejahatan verbal berasal dari kata, frasa, dan kalimat atau tuturan yang kita gunakan untuk tujuan-tujuan tertentu. Tentunya kejahatan verbal sangat terikat dengan persoalan kebahasaan. Kejahatan tersebut bisa berbentuk fitnah, penghinaan, pencemaran nama baik, kesusilaan, ujaran kebencian, atau kejahatan verbal lainnya. Berikut digambarkan kejahatan menyangkut verbal atau kejahatan menyangkut kebahasaan beserta sanksi hukum yang dikenakan.

Fitnah

Fitnah adalah perkataan bohong atau tanpa berdasarkan kebenaran yang disebarkan dengan maksud menjelekkan orang lain. Syarat perkataan dapat dikategorikan fitnah, yaitu (1) mengandung tuduhan, (2) penuduhnya jelas, (3) arah yang dituduhkan jelas, (4) sengaja disebarkan, (5) sumber dari yang bersangkutan, dan (6) tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.

Sanksi hukum yang dikenakan adalah pelanggaran Pasal 311 Ayat 1 KUHP yang berbunyi, “Barang siapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tidak dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukum penjara selama-lamanya empat tahun”.

Penghinaan

Penghinaan adalah proses, cara, perbuatan menghina(kan); menistakan. Syarat perbuatan/perkataan dapat dikategorikan sebagai penghinaan sehingga mengakibatkan nama baik seseorang tercemar, yaitu (1) isi perkataan/tulisan mengandung kata-kata yang bermakna/berkonotasi negatif dan (2) isi perkataan/tulisan mengandung merendahkan martabat, harga diri, dan reputasi seseorang.

Sanksi hukum (1) yang dikenakan adalah pelanggaran Pasal 207 KUHP yang berbunyi, “Barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”.

Sanksi hukum (2) yang dikenakan adalah pelanggaran Pasal 315 KUHP yang berbunyi, “Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”.

Sanksi hukum (3) yang dikenakan adalah pelanggaran Pasal 320 KUHP yang berbunyi, “Barang siapa terhadap orang yang sudah mati melakukan perbuatan yang kalau orang tersebut masih hidup, akan merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau denda paling banyak tiga ratus rupiah”.

Pencemaran Nama Baik

Pencemaran adalah proses, cara, perbuatan mencemari atau mencemarkan. Syarat-syarat pencemaran nama baik, yaitu (1) adanya unsur kesengajaan, (2) adanya tuduhan, (3) yang dituduh jelas, (4) penuduhnya jelas, (5) tuduhan itu disebarluaskan, (6) tuduhannya dilakukan secara lisan dan/atau tulisan, (7) tuduhan berasal dari pelaku, bukan kata orang, dan (8) tuduhan tidak sesuai dengan kenyataan.

Sanksi hukum yang dikenakan adalah pelanggaran Pasal 45 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 yang berbunyi, “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendisribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)”.

Kesusilaan

Syarat perbuatan atau perkataan yang dapat dikategorikan melanggar kesusilaan sehingga mengakibatkan nama baik seseorang tercemar, yaitu (1) isi perkataan atau tulisan mengandung muatan cabul, alat reproduksi, bagian tubuh yang ditabukan dan (2) isi perkataan atau tulisan tersebut mengakibatkan martabat, harga diri, dan reputasi seseorang menjadi rendah.

Sanksi hukum yang dikenakan adalah pelanggaran Pasal 45 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 yang berbunyi, “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa  hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar”.

Ujaran Kebencian

Syarat perbuatan atau perkataan dapat dikategorikan sebagai ujaran kebencian yang mengakibatkan nama baik seseorang tercemar, yaitu (1) isi perkataan atau tulisan mengandung kata-kata yang bermakna/berkonotasi negatif dan berbau SARA dan (2) isi perkataan atau tulisan tersebut mengakibatkan martabat, harga diri, dan reputasi individu atau kelompok menjadi rendah.

Sanksi hukum yang dikenakan adalah pelanggaran Pasal 45A Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 yang berbunyi, “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 milyar”.

Demikian gambaran terkait dengan pidana kebahasaan yang harus dicermati bersama, minimal kita bisa terhindar dari sanksi atau jeratan hukum atas kasus-kasus kebahasaan yang ada, khususnya di Maluku. Jika Anda mengalami atau memiliki terkait dengan dugaan pidana kebahasaan seperti di atas, silakan menghubungi Kantor Bahasa Provinsi Maluku. Ingat! “mulutmu dan jari-jarimu adalah harimaumu”. Semoga bermanfaat. (KantorBahasaMaluku)

Recent Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel