-->

Jery Yudianto Ungkap Aturan PDPKM Pemprov Papua, 50 Persen Pegawai WFH

Jery Yudianto Ungkap Aturan PDPKM Pemprov Papua, 50 Persen Pegawai WFH.lelemuku.com.jpg

JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Pemerintah Provinsi Papua mewajibkan pemberlakukan sistem bekerja dari rumah atau Work From Home(WFH) bagi 50 persen pekerja kantoran Pemerintah, BUMN/BUMD dan Swasta, , sebagaimana aturan pemberlakuan Penegakkan Disiplin Protokol Kesehatan Masyarakat (PDPKM).

Aturan ini mulai diberlakukan terhitung 17 Februari 2021 sebagaimana isi Surat Edaran Nomor 440/1877/SET tentang PDPKM di Provinsi Papua, yang ditandatangani Gubernur Papua Lukas Enembe.

Kendati demikian, aturan PDPKM nyatanya masih memberi peluang bagi perkantoran untuk pegawainya Work From Office (WFO) diatas 50 persen.

“Hanya saja untuk pegawainya bisa masuk kantor semua, harus mendapat izin dari Satgas COVID-19 Provinsi Papua,” terang Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Papua Jery A. Yudianto di Jayapura, Jumat.

Sama halnya untuk kegiatan perkantoran Pemerintah, BUMN/BUMD dan Swasta dalam bentuk  rapat, pertemuan, workshop maupun seminar yang wajib membatasi jumlah peserta hingga 50 persen dari kapasitas ruangan.

“Sebab bisa ada sanksi bagi lembaga maupun institusi yang melanggar prokes sebagaimana ditetapkan oleh aturan PDPKM,” ujarnya.

Jery berharap seluruh elemen pemerintah dan swasta di Papua, dapat memberi dukungan terhadap kebijakan penarapan PDPKM.

Hal demikian bertujuan agar, upaya pencegahan, pengendalian maupun penegakkan disiplin protokol kesehatan di Bumi Cenderawasih kedepan, dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan serta pandemi bisa diminimalkan. (diskominfopapua)

Recent Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel