-->

Kum Divif 2 Kostrad Laksanakan Penyuluhan Hukum di Batalyon Armed 1/Roket/AY/1/2

Kum Divif 2 Kostrad Laksanakan Penyuluhan Hukum di Batalyon Armed 1/Roket/AY/1/2

MALANG, LELEMUKU.COM – Staf Hukum Divisi Infanteri 2 Kostrad memberikan penyuluhan hukum kepada Prajurit dan Persit Yonarmed 1/Roket/AY/1/2 Kostrad dengan tema “Melalui Penyuluhan Hukum Kita Tingkatkan Disiplin dan Taat Hukum Untuk Mengurangi Pelanggaran Hukum di Satuan”  yang berlangsung di gedung aula Yonarmed 1/Roket/AY/1/2 Kostrad Kelurahan Candirenggo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Senin (8/2/2021).

Penyuluhan hukum tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh Prajurit dan Persit tetang aturan dan norma hukum agar lebih dimengerti dan dilaksanakan. Mayor Chk Eka Yudha Kurniawan, S.H. yang sehari-hari sebagai Perwira Hukum (Pakum) Divif 2 Kostrad berkesempatan sebagai pembicara dalam kegiatan tersebut.

Seperti kita ketahui bersama bahwa Indonesia adalah negara hukum, sehingga aturan hukum merupakan bagian terpenting di dalam kehidupan sehari-hari yang harus kita taati dan laksanakan sebagai warga negara yang baik guna menciptakan kondisi yang tertib dan aman.

Kum Divif 2 Kostrad Laksanakan Penyuluhan Hukum di Batalyon Armed 1/Roket/AY/1/2

Bertempat di Gedung Aula Ajusta Yudha Kesatrian Yonarmed 1/Roket/1/2 Kostrad Mayor Chk Eka Yudha Kurniawan, S.H. menjelasakan tentang pelanggaran-pelanggaran yang sering terjadi, mulai dari kasus penipuan, perkelahian, hingga kasus asusila dan perselingkuhan. Selain menjelaskan tentang pelanggaran juga menjelaskan tentang upaya dan solusi didalam menghadapi pelanggaran yang sering ditemukan di dalam Satuan. Salah satunya tentang Hukum Disiplin Militer yang dijelaskan bertujuan agar seluruh prajurit dapat mengerti ketentuan dan prosedur di dalam menyikapi setiap aturan dan ancaman hukuman yang berlaku bagi seorang Militer.

Dengan adanya kegiatan penyuluhan hukum tersebut diharapkan seluruh prajurit dan Persit dapat meminimalisir terjadinya pelanggaran terhadap norma dan aturan yang berlaku, baik perkara pidana yang di atur dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) maupun dalam KUHPM (Kitab Undang-Undang Hukum Militer), sehingga dapat melaksanakan dinas dengan baik dan membina keluarga yang harmonis dalam rangka mencapai tugas pokok satuan.

Kum Divif 2 Kostrad Laksanakan Penyuluhan Hukum di Batalyon Armed 1/Roket/AY/1/2

Kegiatan tersebut diharapkan dapat menambah pengetahuan dan ilmu bagi prajurit agar lebih baik dan tidak melakukan pelanggaran bagi seluruh anggota dan Persit Yonarmed 1/Roket/1/2 Kostrad. Di akhir kegiatan tersebut ditutup dengan penekanan kepada seluruh prajurit dan Persit supaya terbuka dan melaporkan permasalahan secara herarki kepada Komandan Satuan agar tidak melakukan tindakan yang dapat membuat citra yang buruk bagi Satuan.

Letkol Arm Lukas Meinardo Sormin, S.I.P., M.I.Pol., dalam sambutannya mengatakan jika kegiatan ini merupakan kegiatan yang sangat bermanfaat bagi seluruh prajurit dan Persit guna mengurangi dan meminimalisir setiap pelanggaran dan dapat juga menambah ilmu yang bisa diterapkan dalam berkehidupan prajurit agar lebih harmonis dan jauh dari permasalahan, selain itu juga kita lebih paham dan mengerti tentang hukum yang saat ini mungkin masih awam,” ungkap Danyonarmed 1/Roket/1/2 Kostrad.(Noci)

Recent Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel