-->

Muhammad Musa’ad Ungkap Pemprov Papua Kembali Berlakukan Sistem Shift Kerja

Muhammad Musa’ad Ungkap Pemprov Papua Kembali Berlakukan Sistem Shift Kerja.lelemuku.com.jpg

JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua memutuskan kembali memberlakukan sistem shift kerja selama tiga bulan kedepan, guna meminimalisasi angka penularan COVID-19 di Kota Jayapura dan sekitarnya.

Menurut Asisten Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Kerja Sekda Papua, Muhammad Musa’ad, sistem shift kerja akan dibagi per dua hari. Dimana selama dua hari, ASN Pemprov Papua akan bekerja di rumah lalu jumlah hari yang bekerja di kantor.

“Kemudian pada hari Jumat, melakukan aktivitas olahraga sertakegiatan lainnya yang bertujuan menaikan imun tubuh,” terang Musaad kepada wartawan, Selasa.

Musaad, katakan Pemprov Papua segera bersurat kepada pemerintah kabupaten dan kota agar dapat mengadopsi sistem shift kerja yang kini diberlakukan pemerintah provinsi.

“Sebab tujuannya adalah untuk meminimalkan penularan COVID,” ucap ia.

Selain itu, tambah Musa’ad, Pemprov Papua melalui Satgas Covid juga akan melakukan penegakan disiplin protokol kesehatan sesuai Pergub No 32 Tahun 2020. Sehingga  melalui langkah ini, diharapkan dapat benar-benar menekan penyebaran COVID - 19 di Papua.

Senada disampaikan Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Doren Wakerkwa, saat memimpin apel gabungan terakhir sehari sebelumnya.

Ia mengatakan kasus COVID-19 di wilayah Papua terus mengalami peningkatan signifikan. Oleh karenanya, apel pagi selama tiga bulan kedepan bakal ditiadakan.

“Kita akan kembali memberlakukan penghentian sementara aktivitas berkumpul melalui apel gabungan seperti ini. Sebab kasus COVID ini sangat tinggi”.

“Begitu pula untuk mekanisme dan sistem kerja, sudah kita siapkan sistem shift untuk tiga bulan kedepan ini, dengan 50 persen bekerja di kantor dan 50 persen bekerja di rumah, sambil menunggu perkembangan selanjutnya,” katanya. (diskominfopapua)

Recent Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel