-->

Polres Jayapura Ringkus Seorang Pria Penadah Motor Curian yang Hendak Transaksi Ganja

Polres Jayapura Ringkus Seorang Pria Penadah Motor Curian yang Hendak Transaksi Ganja

JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polresta Jayapura Kota yang dipimpin Kanit Opsnal Aipda A. Serosero berhasil meringkus seorang pria yang diduga merupakan pelaku penadah motor hasil curian, di Hamadi tepatnya di depan Kantor Kelurahan Hamadi, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Provinsi Papua pada Senin (01/02/2021) malam.

Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Komang Yustrio Wirahadi Kusuma, S.I.K membenarkan penangkapan tersebut.

Kasat mengatakan, tim opsnalnya semalam berhasil menciduk seorang pria berinisial SA Alias Popay (24) bersama barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Mega Pro warna hitam.

"Penangkapan terhadap Popay lantaran tim mendapatkan informasi tentang akan terjadinya transaksi barter motor dengan ganja di Hamadi," ungkap Kasat.

Lanjut AKP Komang, setelah melakukan penyelidikan di lapangan tim berhasil menemukan Popay di depan kantor lurah hamadi sebelum transaksi terjadi kemudian terduga pelaku langsung dibawa ke Mapolresta Jayapura Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam.

"Dari hasil interogasi awal terhadap Popay, dirinya mengakui bahwa akan melakukan transaksi barter ganja dengan motor yang dibawanya," pungkasnya.

Ditanyakan terkait kepemilikan motor hasil curian tersebut, Kasat menuturkan bahwa ia beli dari temannya yang kini telah dikantongi identitasnya dan akan dilakukan pencarian.

"Motor honda mega pro yang dibawa Popay setelah dilakukan pemeriksaan pada database curanmor diketahui bahwa motor tersebut telah dilaporkan hilang oleh pemiliknya di Polresta Jayapura Kota pada tanggal 1 februari 2021," ucap Kasat Reskrim.

Dirinya juga menambahkan, kini SA Alias Popay telah mendekam dibalik jeruji sel mapolresta jayapura kota guna mempertanggungjawabkan perbuatan penadahan yang dilakukannya.(Humaspolrestajayapura)

Recent Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel