Roem Ohoirat Ungkap Upaya Pengembangan Kasus Penjualan Senpi dan Amunisi ke Separatis Papua
pada tanggal
Monday, February 22, 2021
Edit
AMBON, LELEMUKU.COM - Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M Roem Ohoirat menyatakan 2 oknum personel Polisi yang diduga terlibat dalam penjualan senjata api (senpi) dan amunisi ke kelompok separatis di Papua telah ditahan di Rutan Markas Satuan Brimob Polda Maluku, Tantui, Kota Ambon.
Selanjutnya, Bripka RA dan Bripka SP yang merupakan personel Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease yang bertugas di Satuan Sahbara Polresta dan Polsek Saparua ini masih diperiksa.
"Benar ada beberapa orang diamankan dan diperiksa terkait kasus tersebut, namun masih dalam pengembangan dan akan di realease," ujar dia pada Senin 22 Februari 2021.
Dikatakan selain kedua oknum polisi, pihaknya juga menahan 2 orang warga sipil yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Kasus ini diketahui saat polisi mengagalkan upaya penyeludupan senjata api, 600 butir amunisi kaliber 5,56 dan 3,8 serta sebuah magazin dari Ambon ke Kabupaten Nabire melalui Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat pada 10 Februari 2021 lalu.
Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Hans Rachmatulloh Irawan mengatakan, pihaknya menyita senjata api laras pendek jenis revolver dan laras panjang yang dibawa secara ilegal dari Kota Ambon.
Saat melakukan pemeriksaan, petugas mendapati benda mencurigakan yang dibawa penumpang mobil yang akan ke Nabire melalui Kabupaten Manokwari.
Penumpang yang berinisial WT (34), warga Jalan Merdeka, Kabupaten Teluk Bintuni diamankan bersama senjata, amunisi, magazine, uang tunai Rp 450.000, satu dokumen surat keterangan bebas Covid-19 dari Kota Ambon, satu unit ponsel nokian dan barang-barang lainnya. (Jidon)