Polsek Jayapura Utara Ringkus Pelaku Curanmor
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Seorang pemuda berinisial PEK (19) tak berkutik ketika diamankan tim opsnal Polsek Jayapura Utara lantaran melakukan tindak pidana pencurian bermotor pada tanggal 7 Desember tahun lalu.
Penangkapan PEK berdasarkan laporan polisi nomor : LP/310/XII/2020/Papua/Res Jpr/Sek Japut tentang pencurian bermotor yang dilaporkan korban Jois Stella Makatita.
Kapolsek Jayapura Utara AKP Jahja Rumra, SH., MH ketika di konfirmasi siang (12/3) membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku curanmor.
"Pengakapan PEK berawal dari penyelidikan dan informasi dilapangan bahwa pelaku berada di sebuah rumah yang terletak diseputaran deplat kiri sehingga tim langsung bergerak ke TKP dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan pada hari kamis (11/3), " ujarnya.
Lanjut AKP Jahja, kini pelaku berada di mapolsek guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dan hasil interogasi PEK mengakui perbuatannya.
"Sedang untuk barang bukti SPM Yamaha Seoul DS 5242 AW tidak berada bersama pelaku namun tim masih melakukan penyelidikan terkait keberadaan barang bukti tersebut, " ucap Kapolsek.
"Atas perbuatannya, PEK disangkakan pasal 363 KUHP tentang pencurian bermotor dengan ancaman diatas 5 tahun kurungan penjara, " terangnya.
Ia pun menjelaskan, kejadian itu terjadi pada hari senin tanggal 7 Desember 2020 sekitar pukul 01.30 wit, dimana korban memarkir motornya di depan rumahnya di Jalan Tanjung Ria No. 9 Distrik Jayapura Utara.
"Dan pagi harinya korban tidak melihat motornya yang terparkir sehingga melaporkan kejadian tersebut di Mapolsek Jayapura Utara, " Pungkasnya.(Humaspolrestajayapura)