-->

Semuel Rumaikeuw Buka Sosialisasi Produk Hukum Bagi 12 Kampung di Andey

Semuel Rumaikeuw Buka Sosialisasi Produk Hukum Bagi 12 Kampung di Andey.lelemuku.com.jpg

BIAK, LELMUKU.COM - Bagian Hukum Setda Kabupaten Biak Numfor sosialisasikan peraturan perundang-undangan produk hukum daerah bagi 12 kampung yang ada di Distrik Andey, Kamis (4/3/2021).

Produk hukum daerah yang disosialisasikan sesuai masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro-pandemi covid-19, sehingga bagian hukum berkolaborasi dengan Dinas Kesehatan dan DPMK sekaligus sebagai narasumber.

Bupati yang diwakili Plt.Kepala DPMK Semuel Rumaikeuw, SH saat menyampaikan membuka kegiatan menjelaskan adanya Surat Edaran Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : SE-2/PK/2021 tentang penyesuaian penggunaan anggaran transfer ke daerah dan dana desa TA.2021 untuk penanganan pandemi corona virus disease 2019 (covid-19)termasuk dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro.
Ditambahkan Rumaikeuw yang juga Kabag Hukum, dengan begitu maka perlu dilakukan penyesuaian penggunaan (refocusing anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) untuk TA.2021.

"Yah Bapak Ibu sekalian,seperti yang telah saya kemukakan sejak awal sehingga lewat sosialisasi ini kita tingkatkan pemahaman tentang peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan produk hukum daerah berlaku pada semua aspek yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat" imbunya

Narasumber dari dinas kesehatan yaitu kabid pencegahan dan pengendalian penyakit menular, Ruslan, M.Kes yang memaparkan tentang tatanan pola hidup baru di masa pandemi covid-19, dari DPMK Kabid Pemkap Nolly Christina membahas terkait dengan pengelolaan dana desa di masa covid-19, dan Kabag Hukum Semuel Rumaikeuw menjelaskan produk hukum daerah.

Kegiatan berjalan dengan menerapkan protokol kesehatan dan peserta sangat antusias mengikuti hingga materi terakhir bahkan suasana sedikit memanas saat sesi tanya jawab, yang mana peserta banyak bertanya, memberikan saran hingga mengungkapkan ketidakpuasaan dari masing-masing kampung terutama berkaitan dengan dana desa yang dianggap sedikit apalagi dengan adanya covid-19.

Dalam laporan kasubag perundang-undangan (Bagian Hukum Setda Biak Numfor) Djamiaty, SH disebutkan keterwakilan dari 12 kampung yang ada di distrik Andey yaitu : Warbinsi, Armnu, Dasdo, Wonabraidi, Mamoribo, Rumbin, Roidifu, Faknikdi, Sup Mbru, Woun, Makuker, dan Wodu yang berjumlah 100 orang, baik itu kepala kampung, kader posyandu/stunting, tokoh agama dan tokoh pemuda.  Akhir dari sosialisasi, masing-masing peserta  diberikan sertifikat sebagai penghargaan. (humasbiaknumfor)

Recent Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel