Polisi Tangkap Seorang Pemuda Pelaku Penjambretan di Kota Jayapura
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Seorang Pemuda berinisial AFD alias Angki (20) akhirnya tak berkutik ketika diamankan tim Opsnal Reskrim Polresta Jayapura Kota yang di pimpin oleh Aipda Sero Sero lantaran melakukan aksi penjambretan/pencurian pada bulan maret lalu.
Dari tangan pelaku AFD, tim opsnal berhasil mengamankan HP IPhone 6 milik korban Dela Saputri (25).
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Handry Bawilling, S.Sos., MH ketika dikonfirmasi siang tadi (2/4) membenarkan penangkapan pelaku pencurian (jambret) yang kerap beraksi di wilayah Kota Jayapura, Provinsi Papua.
"Pelaku ditangkap di seputaran jalan percetakan, berdasarkan laporan polisi nomor : LP/299/III/Papua/Resta Jpr Kota tentang pencurian/jambret tanggal 9 Maret 2021yang dilaporkan korban," jelasnya.
"Kini pelaku AFD telah mendekam dibalik jeruji Mapolresta guna mempertanggung jawabkan perbuatan. Bahkan pelaku sudah ditetapkan tersangka," ujarnya.
Atas perbuatannya kata AKP Handry, tersangka AFD dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun kurungan penjara.
Ia pun menjelaskan, tersangka AFD mengakui perbuatan, dimana saat itu tersangka dan korban berada didalam satu mobil angkot kemudian AFD ini turun di depan toko rahmat Jayapura sambil merampas satu unit HP IPhone milik korban.
"Dalam aksinya tersangka AFD sendirian dan dalam pengakuannya dia telah melakukan penjambretan/pencurian sebanyak lima kali di seputaran Kota Jayapura dan Kabupaten Jayapura, "pungkasnya.(Humaspolrestajayapura)