Seorang Pria di Wamena Diamankan Polisi, Diduga Lakukan Ujaran Kebencian di Medsos
WAMENA, LELEMUKU.COM - Pemuda berusia 19 tahun berinisial SY harus berurusan dengan pihak kepolisian akibat komentarnya di media sosial yang membuat kebencian atau hujatan dan berita kebohongan terhadap Institusi Polri. Wamena, Jumat (02/04/2021) siang.
Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Reskrim Iptu Mattineta, S.Sos, MM saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah mengamankan pemilik akun Rysy guna dimintai keterangan terkait komentarnya di media sosial facebook.
Kasat Reskrim menjelaskan bahwa pada hari Kamis tanggal 01 April 2021 pada akun facebook group IKKW (Informasi Kejadian Kota/Kab. Wamena), salah satu anggota group akun Jickwanak Nebby Yorru telah memposting informasi terkait kejadian di Kota Wamena, di mana terlapor dengan nama akun Rysy membuat komentar kebencian atau hujatan dan berita kebohongan terhadap salah satu Institusi Polri khususnya kinerja Kepolisian Polres Jayawijaya.
Atas komentar kurang baik tersebut pihak Polres Jayawijaya yang merasa dirugikan membuat Laporan Polisi model A.
“Saat ini SY sedang dimintai klarifikasi terkait komentarnya di Medsos, selain SY ada dua pemilik akun lainnya yang sedang kita dalami yang turut berkomentar dalam grup facebook tersebut yakni akun AS dan IS serta dalam waktu dekat kami juga akan memanggil admin grup untuk dimintai keterangan,” jelas Kasat.
Apabila terbukti melanggar tindak pidanan ujara kebencian SY dapat dikenakan dengan pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman pidan 6 tahun penjara. (Humaspolresjayawijaya)