Zakiah Aini Drop Out Setelah Tak Kuliah 4 Semester di Universitas Gunadarma Depok
pada tanggal
Friday, April 2, 2021
Edit
DEPOK, LELEMUKU.COM – Zakiah Aini yang melakukan serangan teror ke Mabes Polri merupakan mantan mahasiswa Universitas Gunadarma, Depok.
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Universitas Gunadarma Irwan Bastian mengatakan, Zakiah terdaftar sebagai mahasiswa Fakultas Ekonomi jurusan Akuntansi dengan jenjang S2 sejak 2013.
Namun, kata Irwan, karena ia tak berkuliah lagi selama 4 semester atau dua tahun, status kemahasiswaannya dicabut.
“Sesuai aturan yang berlaku di Gunadarma, status yang bersangkutan karena sudah melewati batas studi maksimal (4 semester tidak aktif), sudah keluar (drop out),” kata Irwan kepada wartawan, Kamis 1 April 2021.
Irwan pun mengatakan, dengan dicabutnya status kemahasiswaan ZA karena drop out, maka secara otomatis ZA tidak bisa disebut sebagai alumnus Gunadarma. “Tidak dinyatakan sebagai alumni, karena alumni itu harus menyelesaikan studinya sampai selesai (lulus),” kata Irwan.
Baca juga: Namanya Disebut Dalam Wasiat Zakiah Aini, Ahok Doakan Keluarga
Ditempat yang sama, Wakil Dekan 3 Bidang Kemahasiswaan Fakultas Ekonomi Universitas Gunadarma, Budi Prijanto mengatakan, tidak mengetahui alasan ZA tidak aktif kuliah selama 2 tahun berturut-turut pada semester 5, karena menurutnya itu persoalan pribadi mahasiswa dan tidak perlu dipublikasikan.
“Tidak tahu ya (alasan tak berkuliah), itu urusan keluarga dan yang bersangkutan,” kata Budi.
Budi mengatakan, pihaknya pun telah beberapa kali menyurati untuk menanyakan alasan, namun surat tersebut tak berbalas. “Kami sudah memberikan semacam pemberitahuan, kenapa kok ini sudah sampai semester ini (batas studi maksimal) saudara tidak aktif, dan yang bersangkutan tidak menanggapi, maka kami drop out,” kata Budi.
Lebih jauh Budi mengatakan, secara pribadi, ZA dikenal sebagai mahasiswa yang cerdas, hal itu dibuktikan dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) tiap semester yang mencapai 3,2 poin. “Dari track record akademis, yang bersangkutan mempunyai prestasi yang baik selama tiga semester,” kata Budi.
Sementara pada bidang organisasi kemahasiswaan, Budi memastikan, ZA belum masuk organisasi internal kampus, karena secara aturan yang berlaku di Universitas Gunadarma, mahasiswa yang bisa masuk ke organisasi internal kampus minimal telah tingkat 3.
“Dia kan baru tingkat dua awal, jadi yang bersangkutan belum bisa masuk kegiatan ormawa, tapi kalau apakah yang bersangkutan berorganisasi di luar, kami tidak bisa jawab, terus terang kami punya keterbatasan pengawasan ya,” kata Budi.
Zakiah Aini, 25 tahun melakukan serangan di Mabes Polri Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan pada Rabu, 31 Maret 2021. Ia akhirnya tewas setelah baku tembak dengan petugas kepolisian. (Tempo)