-->

Larangan Mudik Pelabuhan dan Bandara Selama Masa Idul Fitri 1442 H di Tanimbar


SAUMLAKI, LELEMUKU.COM – Kepala Kantor Unit Penyelenggaraan Pelabuhan (UPP) Kelas II Saumlaki di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku, Hasan Sadili mengungkapkan kesiapan pihaknya dalam menghadapi arus mudik Idul Fitri 1442 Hijriah (H)/ 2021 Masehi (M).

Ia menyampaikan saat ini pihaknya memberlakukan aturan Larangan Mudik yang diterapkan sejak 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Kebijakan ini mengacuh pada Adedum Surat Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hidjriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19, Surat Edaran Gubernur Maluku Murad Ismail dan Edaran Bupati Tanimbar Petrus Fatlolon.


Namun ada pengecualian untuk kapal logistic, cargo pengangkut bahan makanan, kebutuhan pokok, obat-obatan dan alat kesehatan dan  tenaga kerja asing.

“Jadi kapal-kapal penumpang antar provinsi, seperti Leuser, Pangrango tidak boleh masuk. Karena kapal tersebut kan masuk ke Papua, Makassar dan Surabaya. Itu kami stop, larang masuk ke Saumlaki,” ungkap Hasan kepada Lelemuku.com pada Kamis, 6 Mei 2021.

Ia menyebutkan pemerintah tetap memperbolehkan kapal perintis yang melayani antar daerah di dalam Maluku tetap berlayar dengan menambahkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) sesuai Surat Edaran Gubernur Maluku, Murad Ismail Nomor 451-56 Tahun 2021.

Kapal Perintis di Pelabuhan Saumlaki ada 8 trayek yang melayani Kota Tual, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) dan Kota Ambon.

“Kapal satu provinsi masih diperbolehkan, antar kecamatan, kabupaten, kota atau kapal perintis yang melayani daerah tertinggal, terpencil, terluar dan perbatasan. Itu kapal yang dikecualikan, yang boleh tetap beroperasi pada masa pandemi,” sebut Hasan.

Ia pun berharap kepada Gugus Tugas (Gustu) COVID-19 Tanimbar untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat dalam pengurusan SIKM, sehingga perjalanan tidak terhambat saat dilakukan pemeriksaan dokumen di pelabuhan.

“Tentu Karena ini bukan kebijakan pelabuhan, jadi kami sangat mengharapkan ada sosialisasi dari pemda kepada masyarakat untuk bagaimana mendapatkan SIKM,” harap Hasan.

Sementara itu, Kepala Unit Penyelenggara Bandara Udara (UPBU) Mathilda Batlayeri, Akhmad Romi mengungkapkan selama masa  Larangan Mudik Idul Fitri 1442 Hijriah pada tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

Pihaknya tetap melayani penumpang pesawat perintis dengan tiga rute, yaitu  Saumlaki, Larat, Tual dan  Tual, Saumlaki, Larat serta Saumlaki, Kisar, Moa.

“Kami tetap memberikan pelayanan penerbangan. Sedangkan Penerbangan yang cancel flight adalah komersil,” ungkap dia.

Pelarangan pengoperasian sarana transportasi udara yang digunakan untuk kepentingan mudik dengan pengecualian diperbolehkan bagi kepentingan dinas atau bekerja, keperluan mendesak yang bukan kepentingan non mudik serta wajib dilengkapi dengan surat tugas dari pimpinan atau surat keterangan Kepala Desa (Kades) dan Lurah setempat.  

“Bandara selalu terbuka untuk semua penerbangan yang masuk ke Saumlaki,” kata Romi.

Ia menyatakan dukungan penuhnya terhadap kebijakan tersebut. Kemungkinan yang bisa terjadi apabila mudik diperbolehkan pada masa pandemi adalah bisa terjadi lonjakan jumlah orang yang terpapar COVID-19, meningkatkan jumlah kematian, lebih beresiko terhadap anggota keluarga dan pandemi tidak akan selesai.

Romi pun meminta pelaku perjalanan untuk mematuhi protocol kesehatan (Prokes) dengan tetap memakai masker dan mencuci tangan. Pihak bandara sudah sangat ketat dengan prosedur itu, tetapi masih sering mendapati masyarakat lalai menaati aturan.

“Ada spanduk di pintu masuk dan dalam bandara, hand sanitizer juga ada dimana-mana. Pencegahan di bandara sudah kami lakukan semaksimal mungkin,” tutupnya. (Laura Sobuber)

Recent Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel