Pemkab Tanimbar Awasi Penyelidikan Kasus Pembakaran KMP Lelemuku
pada tanggal
Monday, May 31, 2021
Edit
SAUMLAKI, LELEMUKU.COM – Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku, Juliana Ongirwalu mengungkapkan pihaknya tetap melakukan koordinasi dan pengawasan atas insiden pembakaran feri KMP Lelemuku milik Perusahaan Daerah (PD) Panca Karya di Pelabuhan Saumlaki pada Senin, 24 Mei 2021.
“Tugas pemkab Tanimbar melakukan koordinasi dan pengawasan, sejauh ini lancar,” ungkap dia kepada Lelemuku.com pada Jumat, 28 Mei 2021.
Juliana mengatakan sebelum terjadi insiden pembakaran, KMP Lelemuku baru saja melakukan pelayaran dari Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), bersandar di Pelabuhan Feri Saumlaki dan tidak diijinkan untuk melakukan pelayaran berikutnya karena ada peringatan cuaca buruk dari BMKG.
“Hari senin terjadi insiden, sampai sekarang belum bisa sampaikan kerugiannya, karena masih dalam penyelidikan Polres Tanimbar,” katanya.
Juliana menyebutkan setelah insiden tersebut terjadi dirinya telah mendampingi kunjungan dari tim Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku, yang terdiri dari Direktur BUMD Panca Karya, Kepala Balai Ambon dan Kepala Dinas Perhubungan Maluku yang melihat langsung kondisi kapal.
Selain itu, pihaknya pun telah melaporkan kronologis peristiwa terjadinya insiden tersebut secara tertulis kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku dan Kementerian Perhubungan.
“Mereka melihat kondisi kapal itu sangat memprihatinkan. Hal ini pun sangat merugikan kita, mengakibatkan kendala transportasi bagi masyarakat. Selain itu pedagang juga mengeluh karena mereka gunakan jasa Lelemuku untuk mengangkut sembako,” sebut dia.
Sebelumnya, Kapolres Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku, AKBP Romi Agusriansyah S.I.K telah menetapkan JR (45) berstatus Anak Buah Kapal (ABK) Feri KMP Lelemuku yang menjabat Kepala Kamar Mesin (KKS) sebagai tersangka kebakaran kapal milik oleh PD. Panca Karya tersebut pada Senin, 24 Mei 2021.
“Tadi pagi kami olah TKP dan selesai jam 12 siang. Jam 3 sore kami sudah laksanakan penetapan tersangka. Kasusnya kebakaran dan bukan terbakar. JR sudah kami tahan,” ungkap dia pada Selasa, 25 Mei 2021.
Romi menjelaskan kronologis kejadian kebakaran dari kapal yang baru saja tiba setelah melakukan pelayaran dari Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) itu. Tersangka diketahui naik ke atas kapal kurang lebih pukul 17.10 WIT dan ada keributan antara tersangka dengan seseorang yang berada di dek lantai 3.
Pukul 18.10 WIT tersangka turun menuju dek lantai 1 paling bawah dan sudah dalam kondisi mabuk atau berbau minuman keras.
Tersangka mengambil jerigen yang berisikan BBM jenis Pertalite kurang lebih 35 liter. Tersangka menuangkan BBM tersebut mulai dari haluan kapal hingga bagian tengah kapal dan lantas menyulutnya menggunakan korek api.
Sebelumnya Perbuatan tersangka dileraikan oleh beberapa ABK lainnya, namun tersangka tetap melanjutkan aksinya.
Setelah api menyala, sudah ada upaya pemadaman yang dilakukan oleh ABK sekitar empat orang dengan menggunakan alat padam api ringan, tapi api sulit dijinakan dan kian membesar serta berhasil dipadamkan pukul 23.45 WIT.
Romi menyebutkan tersangka akan dijerat pasal 198 KUHP atau pasal 187 dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.
“Kondisi kapal juga masih tertambat di pelabuhan Feri meskipun telah mengalami kerusakan parah,” sebutnya.
Tahap selanjutnya pihak kepolisian akan melakukan rekonstruksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) guna menilai kebenaran keterangan yang telah diperoleh dari tesangka dan saksi-saksi. (Albert Batlayeri)