Tim Pengacara Lakius Peyon dan Nahum Mabel Daftar Perkara PSU di Yalimo

Tim Pengacara Lakius Peyon dan Nahum Mabel Daftar Perkara PSU di Yalimo

JAKARTA, LELEMUKU.COM - Tim Pengacara Pasangan Calon (Paslon) Bupati Yalimo, Provinsi Papua, Nomor Urut 02, Lakius Peyon dan Nahum Mabel resmi mendaftar perkara atas pungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Yalimo.

Pendaftaran gugatan di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI), dengan akta permohonan nomer 149/PAN.MK/AP3/052021 tanggal 17 Mei 2021,

Tim Pengacara menuding Paslon Nomor Urut 01 Erdi Dabi, S.Sos dan Jhon W. Wilil, A.md.Par dimenangkan oleh KPU Kabupaten Yalimo dengan cara-cara yang tidak terhormat.

“KPU Kabupaten Yalimo secara sistimatis dengan cara yang tidak terhormat telah melakukan penyelewengan hak suara,” kata pengacara Jonathan Waeo Solihi. SH kepada wartawan.

Jonathan Waeo Solihi menyatakan, setidaknya ada beberapa hal yang digugatnya, antara lain: KPU Yalimo diduga melakukan atau mengkudeta terhadap PPD, secara langsung.

Kemudian, mengambil alih kekuasaan issu dengan ilegal. Dan, calon pasangan nomer urut 01 dengan cara tidak terhormat mengambil daftar C (daftar hitungan).

“Kami menuntut untuk dilakukan diskualifikasi, mengingat hal ini masih dalam proses tahapan dan kewenangan KPU itu dapat diberhentikan,” kata pengacara Jonathan. (PSP)

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya

    © 2016- Lelemuku.com is owned by PT. Batlax.com.
    Affiliated with Voice of America, VOA Indonesia, Tempo, BenarNews, Teras.id, Reuters, DW and RT

    DMCA.com Protection Status Creative Commons License

    pembaca saat ini: 0