-->

Beredar Surat Bantahan Lukas Enembe Atas Penujukkan Yulian Flassy Sebagai Plh Gubernur Papua

Beredar Surat Bantahan Lukas Enembe Atas Penujukkan Yulian Flassy Sebagai Plh Gubernur Papua.lelemuku.com.jpg

JAYAPURA, LELEMUKU.COM – Beredar di media sosial sebuah surat pernyataan dengan kop Pemprov Papua, beromor 121/7145/SET tertanggal 24 Juni 2021 dengan isinya Gubernur Papua, Lukas Enembe yang membantah pernah menyetujui penunjukkan Sekda Papua Yulian Flassy sebagai Plh Gubernur Papua.

Surat dengan perihal "Penunjukan/Penugasan Sekretaris Daerah Provinsi Papua Sebagai Plh. Gubernur Papua" yang ditujukkan kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo ini masih diperdebatkan keabsahannya dan belum dikonfirmasi oleh Diskominfo Papua, Humas Pemprov maupun Juru Bicara Gubernur. 

Sebab pernyataan resmi gubernur melalui juru bicaranya, M. Rifai Darus pada Senin (14/6/2021) lalu sama sekali tidak menyinggung hal ini, dan malah berfokus pada perdebatan mengenai pengisian jabatan kursi wakil gubernur yang kosong pasca, meninggalnya almarhum Klemen Tinal, 21 Mei 2021 lalu.

Surat itu sendiri mengklaim Gubernur Enembe telah menerima Formulir Berita dari Kementerian Dalam Negeri yang ditandatangani oleh Drs. Akmal Malik. M,Si selaku Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: T.121.91/4124 OTDA, tanggal 24 Juni 2021, perihal penunjukan/penugasan Sekretaris Daeran Provinsi Papua sebagai Plh. Gubernur Papua, yang memperhatikan Surat Sekretaris Daerah Provinsi Papua Nomor : 121/7136/SET tanggal 24 Juni 2021 perihal Pelaksana Harian (Plh) Gubernur provinsi Papua.

"Perlu saya sampaikan kepada Bapak Presiden Republik Indonesia beberapa hal sebagai berikut; Kesatu. Sebagai Gubernur Papua saya meminta ijin dan telah mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia untuk berobat ke Singapura, sesuai surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 857/2590/SJ, tanggal 23 April 2021, perihal Persetujuan Izin ke Luar Negeri dengan Alasan Penting. Saat ini saya sedang dalam proses pemulihan dan segera akan kembali melaksanakan tugas selaku Gubernur Papua," jelas surat tersebut.

Kedua, kata surat itu,  Gubernur Enembe sama sekali tidak mengetahui adanya formulir berita yang merujuk pada Surat Sekda Papua dengan nomor: 1/7136/SET, tanggal 24 Juni 2021, perihal Pelaksana Harian (PLH) Gubernur Provinsi Papua.

"Sama sekali Saya tidak tahu, tidak pernah dikoordinasikan/dikonsultasikan, tidak pernah dilaporkan dan tidak mendapat persetujuan dari saya selaku Gubernur Papua," tulis surat itu.

Hal ketiga yang ingin gubernur sampaikan kata surat itu adalah Enembe masih mampu memimpin Papua dan mencurigai adanya pihak-pihak yang ingin menjatuhkan kepemimpinannya.

"Saya telah dipilih dan dipercayakan oleh rakyat Papua secara sah, telah berbakti dan mengabdi serta menjalankan tugas negara secara sah, telah berbakti dan mengabdi serta menjalankan tugas negara secara konstitusional, dan sampai saat ini saya masih memimpin penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta berusaha sekuat tenaga menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, sesuai Janji Jabatan yang saya ucapkan selaku Gubernur Papua.Selaku Gubernur Papua saya kecewa dan menduga ada konspirasi oleh oknum-oknum tertentu secara inkonstitusional untuk menurunkan/menjatuhkan saya di tengah jalan selaku Gubernur Papua yang SAH secara konstitusi," kata dia.

Selanjutnya, terkait ketiga hal tersebut ia meminta Presiden Jokowi untuk membatalkan Formulir Berita dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan mencabut Surat Keputusan Presiden RI nomor : 159/TPA TAHUN 2020 tanggal 23 September 2020 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua, Saudara Dance Yulian Flassy, SE, M.Si selaku Sekretaris Daerah Provinsi Papua.

Sekaligus ia juga meminta restu agar dapat memproses pemberhentian Dance Yulian Flassy, SE, M.Si selaku Sekretaris Daerah Provinsi Papua karena dituding telah nyata-nyata menyalahgunakan jabatan untuk menjatuhkan saya selaku Gubernur Papua yang sah. 

"Selain itu, ada beberapa hal yang dilakukan Sekretaris Daerah Provinsi Papua yang bertentangan/berseberangan jalan dengan kebijakan saya selaku Gubernur Papua," tutup dia..

Terkait Wagub

Sebelumnya Gubernur Enembe juga menanggapi sikap beberapa orang yang mendesak agar pengganti Wagub Papua, Klemen Tinal agar dipercepat. Gubernur yang saat itu masih dalam proses pengobatan pun meminta agar segala sesuatu yang berkaitan dengan proses pengisian kursi wakil gubernur, dapat dibicarakan setelah suasana duka terlewati.

“Menyoal kursi Wakil Gubernur Papua yang saat ini kosong pasca alm. Klemen Tinal meninggal dunia, dapat dibicarakan setelah suasana duka terlewati yakni setelah 40 hari dari tanggal berpulangnya alm. Klemen Tinal,” bunyi pernyataan Gubernur Lukas, lewat juru bicaranya, M. Rifai Darus, Senin (14/6/2021).

Enembe memastikan, persoalan kursi wagub tentu akan menjadi hal yang mendesak untuk didorong supaya pelaksanaan pemerintahan di Papua bisa berjalan maksimal.

Kendati demikian, ia berharap semua pihak untuk dapat bersabar. Sebab sudah menjadi agenda kerja bagi dirinya bertemu koalisi partai politik pendukung Lukas Enembe-Klemen Tinal guna membicarakan pengisian kursi wagub, usai pulih dari masa pengobatannya di Singapura. (Albert Batlayeri)

Recent Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel