Majelis Rakyat Papua dan Papua Barat Gugat Jokowi dan DPR ke Mahkamah Konstitusi
pada tanggal
Saturday, June 19, 2021
Edit
JAKARTA, LELEMUKU.COM - Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) mendaftarkan permohonan sengketa kewenangan lembaga negara soal perubahan kedua Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus atau UU Otsus Papua ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan sengketa ini ditujukan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan DPR sebagai termohon. Ketua tim kuasa hukum MRP dan MRPB, Saor Siagian, menjelaskan bahwa termohon melakukan pembahasan revisi UU Otsus tanpa melibatkan orang asli Papua.
"Terjadi pertentangan kelembagaan yang menurut UU Otsus itu kewenangan DPR Papua dan MRP, tapi pemerintah dan legislatif sepihak menjalankan sendiri," kata Saor kepada Tempo, Kamis, 17 Juni 2021.
Saor menuturkan, berdasarkan Pasal 77 UU Otsus, usul perubahan atas UU Otsus dapat diajukan oleh rakyat Papua melalui DPRP dan MRP kepada DPR atau pemerintah. Namun, mekanisme tersebut tak dijalankan pemerintah dan DPR. Meski yang dibahas hanya Pasal 34 terkait dana otsus dan Pasal 76 terkait pemekaran, Saor menilai tak ada bedanya dengan pembahasan perubahan undang-undang pada umumnya. "Keduanya harus melalui MRP, karena itu kekhususan," ujarnya.
Dalam permohonannya, MRP dan MRPB pun meminta agar termohon membatalkan pembahasan revisi UU Otsus Papua, dan duduk bersama orang asli Papua yang diwakili DPRP dan MRP untuk berunding. Setelah melakukan rapat dengar pendapat, baru lah usulan perubahan UU Otsus disalurkan ke Presiden atau DPR. (Friski Riana | Tempo)