-->

Mudji Suharly Minta Warga Tanimbar Manfaatkan Bebas Denda Pajak Kendaraan


SAUMLAKI, LELEMUKU.COM – Kepala Kantor Bersama Samsat Saumlaki di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku, Mudji Suharly, SE., M.Ec.Dev  mengajak seluruh masyarakat di daerah tersebut untuk memanfaatkan keringanan bebas denda pajak kendaraan bermotor.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Gubernur Maluku, Irjen. Pol. (Purn) Drs. Murad Ismail, SH Nomor 30 Tahun 2021 tertanggal 31 Mei 2021 tentang ‘Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), pokok BBNKB II  dan Mutasi Masuk Luar Daerah' sejak 10 Juni 2021 hingga 30 September 2021.

“Ini dikhususkan bagi orang pribadi untuk kendaraan pribadi atau plat hitam. Plat kuning dan merah tidak kena. Pokok pajak tetap dibayar tetapi bebas denda,” ungkap dia kepada Lelemuku.com pada Kamis, 24 Juni 2021.

Suharly mengatakan kebijakan Gubernur Murad melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Maluku  sangat positif dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya pajak daerah dan pemberian insentif kepada masyarakat dalam masa pandemi covid-19.

Ia pun meminta masyarakat Tanimbar untuk memanfaatkan keringanan pembebasan denda pajak dari pemerintah, karena setelah kebijakan tersebut pihaknya akan kembali tegas dalam melakukan penertiban kepada wajib pajak.

“Masyarakat sudah sangat diringankan dan ini juga upaya tertib dalam rangka menjalankan kewajiban pajak, setiap wajib pajak terangsang taat pajak,” katanya.

Bagi setiap wajib pajak yang ingin melakukan daftar ulang kendaraan bermotor atau perpanjang pajak kendaraan bermotor diwajibkan melampirkan KTP Asli Pemilik, STNK Asli, Notis Pajak Asli Tahun Terakhir.

Apabila STNK Asli tidak ada maka wajib melampirkan copy BPKB, apabila Notis Pajak tahun terakhir tidak ada atau hilang maka perlu diwajibkan melampirkan beruta kehilangan dari polisi sebagai bukti bawah notis pajak betul-betul hilang.

Dan apabila tidak dapat melampirkan berita acara kehilangan dari kepolisian, pihak Samsat akan tetap membantu memproses mengeluarkan data pajak tahun terakhir dengan beban biaya administrasi untuk sepeda motor (R2) Rp.25 ribu dan untuk mobil (R4) Rp.50 ribu. (Laura Sobuber)

Recent Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel