Protes Putusan MK atas Erdi Dabi dan John Wilil, Massa Bakar 8 Kantor di Yalimo
pada tanggal
Tuesday, June 29, 2021
Edit
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskulifikasi Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Yalimo, Provinsi Papua pada Tahun 2020 Nomor Urut 1 Erdi Dabi dan John Wilil menimbulkan kericuhan yang mencekam di Elelim, Ibukota Kabupaten Yalimo.
Kericuhan ini dibenarkan Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, S.H yang menyatakan masih mencari tau rincian terkait peristiwa tersebut.
"Iya, disiapkan releasenya," kata dia kepada Lelemuku.com pada Selasa 29 Juni 2021.
Menurut informasi yang terhimpun, Sekitar 8 unit kantor yang diduga dibakar oleh massa dari pendukung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati tersebut.
Ke-8 kantor tersebut adalah kantor KPU, Bawaslu, Gakkumdu, Gedung DPRD, Kantor Dinas Kesehatan, Kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat Kampung (BPMK), Kantor Dinas Perhubungan, dan Bank Papua.
Api yang membakar tersebut tidak dapat dipadamkan sebab tidak ada unit Pemadam Kebakaran di kabupaten tersebut.
Sementara warga dilaporkan mengungsi ke Mapolres Yalimo.
Selain membakar, massa juga menutup jalan di beberapa titik di Elelim.
Sementara itu TNI-Polri melakukan pengamanan dan upaya pencegahan agar massa tidak melakukan aksi lanjutan.
Peristiwa itu sendiri terjadi setelah diumumkannya hasil putusan MK atas pasangan Dabi dan WIlil pada pukul 12.00 WIT.
Putusan yang dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang putusan yang disiarkan secara online.
"Menyatakan diskualifikasi calon bupati Erdi Dabi dan Pasangan Calon Bupati Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Nomor Urut 1," kata Anwar.
"Karena tidak lagi memenuhi syarat sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020," ujar dia.
Pemohon yakni Pasangan Calon Nomor Urut 2 Lakius Peyon dan Nahum Mabel meminta Pasangan Calon Nomor Urut 1 tidak mengikuti Pilkada sebab Erdi Dabi, telah dijatuhi pidana selama 4 bulan dengan ancaman pidana selama 12 tahun berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 500/Pid.Sus/2020/PN.Jap, bertanggal 18 Februari 2021.
Putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Jayapura tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan Dabi menjalani hukuman pidana.
Terkait hal tersebut, Mahkamah berpendapat selama seseorang masih berstatus calon kepala daerah, wajib baginya untuk tetap memenuhi syarat yang diatur Pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Dalam perkara ini, Erdi Dabi pada saat pendaftaran memang telah memenuhi persyaratan Pasal 7, namun dalam proses pemilihan ternyata yang bersangkutan dijatuhi pidana dan telah berkekuatan hukum tetap dengan ancaman tindak pidana di atas lima tahun penjara.
Sehingga menurut Mahkamah yang bersangkutan tidak lagi memenuhi syarat sebagai Calon Bupati dari Pasangan Calon Nomor Urut 1.
Dengan demikian, Mahkamah berpendapat selama seseorang masih berstatus sebagai calon bupati atau wakil bupati, meskipun menempati peringkat pertama dalam rekapitulasi penghitungan suara, status yang bersangkutan dapat dibatalkan seandainya terjadi peristiwa hukum yang berimplikasi pada ketidakterpenuhan syarat.
Pembatalan tersebut dapat dilakukan oleh penyelenggara pemilihan kepala daerah maupun oleh badan peradilan, termasuk MK.
MK juga memerintahkan dilakukannya pemungutan suara ulang dalam proses pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Yalimo Tahun 2020 dengan diikuti oleh Lakius Peyon dan Nahum Mabel sepanjang tetap memenuhi syarat pencalonan dan membuka kesempatan bagi pasangan calon baru, termasuk memberikan kesempatan bagi John Wilil sepanjang memenuhi persyaratan.
Pilkada Yalimo 2020 diikuti dua pasangan calon yakni Erdi Dabi-John Wilil sebagai pasangan calon nomor urut 1 dan Lakius Peyon-Nahum Mabel yang merupakan pasangan calon nomor urut 2.
Pada pelaksanaanya, pasangan nomor urut 1 meraih suara terbanyak dengan 47.881, sementara pasangan nomor urut 2, 43.067.
Namun, pada Maret MK memerintahkan PSU di dua distrik. Hasilnya, pasangan nomor urut 1 tetap unggul dengan 47.785 sementara pasangan Lakius-Nahum 43.053. Hasil PSU ini kembali digugat ke MK.
Usai putusan tersebut, pada pukul 16.00 WIT, massa yang kecewa kemudian melakukan melakukan aksi pembakaran gedung pemerintahan. (Edy)