Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara Atas Kasus Berita Bohong Terkait PCR di RS Ummi Bogor
pada tanggal
Thursday, June 24, 2021
Edit
JAKARTA, LELEMUKU.COM - Terdakwa Rizieq Shihab divonis selama 4 tahun penjara dalam kasus penyiaran berita bohong tes usap PCR di RS Ummi Bogor. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan bahwa Rizieq Shihab telah terbukti secara sah menyiarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran.
"Menyatakan, terdakwa Muhammad Rizieq bin Hiusein Syihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran masyarakat," ujar Majelis Hakim Pengadilan Negeri jakarta Timur, Kamis 24 Juni 2021.
Selain itu hakim juga membebankan biaya perkara kepada Rizieq sebesar Rp 5.000.
Dalam pertimbangannya hakim menyebut yang memberatkan adalah terdakwa meresahkan masyarakat. Sementara yang meringankan adalah terdakwa memiliki keluarga dan pengetahuan agamanya masih dibutuhkan masyarakat.
Menanggapi putusan itu Rizieq Shihab mengatakan, ada beberapa hal yang tak bisa diterima. Salah satunya soal saksi ahli forensik yang tak pernah hadir.
"Saya menolak putusan majelis hakim dan menyatakan banding," kata dia. Begitupula dengan tim penasehat hukum.
Hukuman yang dijatuhkan kepada Rizieq ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa penuntut umum.
Sebelumnya, Jaksa menuntut Rizieq dengan penjara selama enam tahun dalam perkara ini. Rizieq dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pidana sesuai Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa memaparkan hal yang membuktikan dakwaan penyebaran berita bohong, antara lain video Rizieq Shihab di YouTube yang menyebut dirinya dalam keadaan sehat. Padahal saat video itu diambil, jaksa menyebut Rizieq sudah dalam keadaan sakit dan positif Covid-19. (Tempo)