-->

Romi Agusriansyah Minta Warga Tanimbar Waspadai Kasus Pencurian


SAUMLAKI, LELEMUKU.COM - Kapolres Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku, AKBP. Romi Agusriansyah, S.I.K meminta masyarakat agar mewaspadai kasus pencurian.


Hal itu ia ungkapkan saat rilis media kasus pencurian dalam pemberatan yang dilakukan pelaku yang sama sebanyak tiga kali dalam waktu yang berturut-turut.

kejadian pertama pada Jumat, 28 Mei 2021, pukul 00.43 WIT, kejadian kedua di hari yang sama pada pukul 23.00 WIT dan kejadian ketiga pada Minggu, 30 Mei 2021, pukul 24.00 WIT dengan lokasi kejadian di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 4  Tanimbar di Desa Lorulun, Kecamatan Wertamrian.

Pelaku pencurian berjumlah 6 orang, LBD (17), AB (19), YB (19), CS (17), WT (16) dan KS (30). Tiga pelaku masih bawah umur.

“Tiga anak dibawa umur tersebut tentu tidak bisa di expos karena berlaku uu peradilan anak,” kata Kapolres saat konperensi pers pada Rabu, 2 Juni 2021.

Kronologis pada kejadian pertama, 4 pelaku berasal dari Desa Atubul Dol, Kecamatan Wertamrian menggunakan  dua buah sepeda motor menuju SMA Negeri 4 dengan modus pencurian mencungkil jendela dan mengambil 2 komputer tablet android, 4 buah bola voly, satu net bola voly.

kejadian kedua 4 pelaku dengan modus pencurian masuk dari jendela yang sama dan menjebol fentilasi udara ruang kepala sekolah dan mengambil 8 unit computer, tablet, 1 bola basket dan 1 bola kaki. Pencurian ketiga pelaku dengan modus pencurian  yang sama.

Romi melanjutkan 4 pelaku yang sama mencoba mencuri di Pasar Omele dengan modus membobol kios. Tiba-tiba bunyi alarm akhirnya pelaku melarikan diri, dan dikerjar sama petugas keamanan pasar Omele dan motor pelaku ditinggalkan, diamankan.

Dari hasil interogari kemudian  dilaporkan ke Polres Tanimbar dan lakukan  pengembangan akhirnya 3 pelaku diamankan.

Total barang bukti yang diamankan, yaitu 18 uunit computer, tablet android merek Edvan, 13 unit cat air warna hitam, 6 unit kartu perdana simpati, 3 buah bola voli, 1 bola kaki, 1 bol basket, 1 net voly dan 2 unit sepeda motor sebagai alat transportasi aksi pencurian.

“Pasal yang di terapkan terhadap yang bersangkutan pasal 363 ayat 1 dan atau pasal 363 ayat 2 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tutup Kapolres Romi. (tifatanimbar.com)

Recent Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel