Yudo Margono Resmikan Dermaga Lanal Saumlaki Demi Pengamanan ALKI III
pada tanggal
Thursday, June 17, 2021
Edit
SAUMLAKI, LELEMUKU.COM - Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono, S.E., M.M., meresmikan Dermaga Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Saumlaki dalam rangka mendukung pengamanan laut di Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) III yang ditandai dengan penekanan tombol sirine dan penandatanganan prasasti oleh Kasal bertempat di Saumlaki Kepulauan Tanimbar, Maluku, Kamis, (17/6/2021)
Peresmian dermaga yang berbatasan langsung dengan ALKI III ini dilaksanakan Kasal di sela-sela kunjungan kerja ke wilayah timur Indonesia didampingi Ketua Umum Jalasenastri Ny. Vero Yudo Margono, Asrena Kasal Laksda TNI Muhammad Ali, S.E., M.M., Aslog Kasal Laksda TNI Puguh Santoso, S.E., M.M., Aspotmar Kasal Mayjen TNI (Mar) Widodo Dwi Purwanto dan Pangkoarmada III Laksda TNI Dadi Hartanto, M.Tr. (Han).
Menurut Kasal, Lanal Saumlaki yang berbatasan dengan ALKI III memungkinkan terjadinya pelanggaran kedaulatan di wilayah tersebut, sehingga diperlukan sarana pertahanan yang memadai yang didukung oleh industri pertahanan sehingga dapat memberikan kontribusi positif terhadap pertahanan dan keamanan dalam negeri.
Pembangunan Dermaga dengan Panjang 141 meter ini merupakan Kerjasama antara TNI Angkatan Laut dengan PT. Matra Naluri Muda dan PT. Wahyu Agung yang dimulai sejak tanggal 17 Januari 2019 lalu. Fasilitas ini dilengkapi dengan berbagai fasilitas KRI, di antaranya fasilitas aliran listrik darat serta air tawar untuk mendukung endurance operasi dan mampu disandari KRI kelas frigate.
Usai peresmian Dermaga, Kasal beserta rombongan melaksanakan peninjauan ke KRI Madidihang-855 yang dioperasikan Pangkalan Utama Angkatan Laut (Lantamal) XI Merauke.
Kedatangan Kasal beserta rombongan di Saumlaki disambut Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan Forkopimda Kabupaten Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon, S.H., M.H., Danlantamal IX Laksma TNI Eko Jokowiyono, S.E., M.Si., Danlanal Saumlaki Letkol Laut (P) Ridwan Rizki Musa, serta pejabat terkait lainnya. (dispenal)