-->

Barnabas Nathaniel Orno Lantik 7 Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Maluku

Barnabas Nathaniel Orno Lantik 7 Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Maluku.lelemuku.com.jpg
AMBON, LELEMUKU.COM – Wakil Gubernur Maluku Drs. Barnabas Nathaniel Orno melantik 7 Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Maluku pada Senin, (12/07/2021) bertempat Di Aula Lantai 7 Kantor Gubernur Maluku.

Pelantikan tersebut juga dihadiri oleh Sekretaris Dinas Komunikasi Dan Informatika Provinsi Maluku Erny Sopalauw, Anggota Komisi I DPRD Maluku Benhur Watubun, dan Donald Papilaya selaku Kepala Bidang pada Inspektorat Maluku.

Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Maluku Nomor 262 Tahun 2021 Tentang Penetapan Anggota Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah  (KPID) Periode 2021-2024, yang  juga dihadiri oleh Sekretaris Dinas Komunikasi Dan Informatika Provinsi Maluku Erny Sopalauw, Anggota Komisi I DPRD Maluku Benhur Watubun, dan Donald Papilaya selaku Kepala Bidang pada Inspektorat Maluku.

7 Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Maluku yang dilantik tersebut, masing-masing :  Mutiara Dara Utama (Ketua), Kaharudin Mahmud (Wakil Ketua), Lekperi Jori Amtu (anggota), Demsy Wattimena (anggota), Abdul Karim Angkotasan (anggota), M. Asrul Pattimahu (anggota) dan Benico Ritiauw (anggota)

Membaca sambutan Gubernur, Wagub menyampaikan, keberadaan lembaga KPID Maluku sangat penting dan strategis, mengingat besarnya tugas dan tanggung jawab dalam melakukan pengawasan dan kontrol terhadap televisi maupun radio karena dapat mengubah arah pandangan, pola pikir dan keyakinan pemirsa.

“Dengan demikian, KPID wajib menjadikan prinsip pelayanan informasi yang sehat berdasarkan prinsip keberagaman isi, yaitu tersedianya informasi yang beragam bagi publik berdasarkan jenis maupun isi program, dan prinsip keberagaman kepemilikan yaitu jaminan bahwa kepemilikan media massa tidak terpusat dan dimonopoli segelintir orang atau lembaga saja,” kata Wagub.

Dalam kesempatan tersebut juga Wagub mengatakan 7 pesan yaitu pertama, perketat pengawasan dan pemantauan isi siaran agar hak informasi dan berkomunikasi masyarakat Maluku terjamin baik dan benar.

Kedua, tegas dan tegakkanlah aturan penerapan siaran lokal minimal 10 persen setiap hari bagi lembaga penyiaran swasta dalam sistem stasiun berjaringan, sehingga seluruh dunia mengenal Maluku sebagai provinsi dengan tingkat toleransi dan berbudaya yang tinggi.

Ketiga, wajibkanlah seluruh lembaga penyiaran di Maluku untuk menayangkan siaran yang benar dan terverifikasi terkait informasi kebencanaan terutama saat Pandemi Covid-19 di Maluku.

Keempat, terus melakukan literasi media di Maluku agar masyarakat semakin cerdas dalam menggunakan media, dan menggunakan media penyiaran sebagai wujud kreatifitas dan inovasi dalam mempertahankan budaya lokal.

Kelima, aktif dalam ikut serta pembangunan infrastruktur penyiaran terutama menghadirkan Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) di 11 kabupaten/kota di Maluku.

Keenam, hadirkan lembaga penyiaran komunitas di 11 kabupaten/kota, jadikanlah lembaga penyiaran komunitas sebagai ruang belajar dan pemberdayaan masyarakat.

Ketujuh, jadikan KPID Maluku sebagai model KPID dalam mengatasi keterbatasan informasi, melalui penyiaran di daerah perbatasan dan terpencil Indonesia.

Ia juga memberikan apresiasi kepada anggota komisioner KPID Maluku Periode 2016-2021 yang telah menyelesaikan tugasnya dengan membangun sistem penyiaran yang sehat dan bermartabat di Maluku. (diskominfomaluku)

Recent Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel