Olly Dondokambey Imbau Bupati dan Walikota se Sulut Antisipasi Peningkatan Kasus Covid-19
pada tanggal
Saturday, July 10, 2021
Edit
MANADO, LELEMUKU.COM - Guna mengantisipasi peningkatan kasus Covid-19 di wilayah Sulawesi Utara, Pemerintah Provinsi Sulut mengeluarkan Surat Edaran (SE) Gubernur tentang Antisipasi Peningkatan Kasus Covid-19 di Sulut, Senin (5/7/2021).
Surat yang ditujukan kepada para Bupati/Walikota se-Sulut dengan nomor : 440/21.4150/Sekr-Dinkes ini antara lain menginformasikan wilayah kabupaten/kota di Sulut yang ditetapkan level kewaspadaan (risiko sedang menuju risiko tinggi). Kabupaten/kota tersebut antara lain yaitu Kota Manado, Kota Tomohon, Kota Bitung, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Kota Kotamobagu, Kabupaten Minahasa Utara, dan Kabupaten Minahasa Selatan.
Para bupati/walikota wajib menetapkan level kewaspadaan dan mengatur pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro di wilayah kecamatan, desa/kelurahan sesuai kaidah epidemiologi dan tingkat resiko penularan Covid-19.
"Melakukan monitoring dan rapat koordinasi secara berkala dengan Satgas Covid-19 dan para stakeholder," bunyi SE yang ditandatangani oleh Gubernur Olly Dondokambey tersebut.
Terkait pelaksanaan kegiatan belajar mengajar, baik itu di sekolah, perguruan tinggi, akademi, maupun tempat pendidikan dan pelatihan, semuanya wajib dilakukan secara daring.
Sementara itu, pelaksanaan kegiatan pada tempat kerja/perkantoran sektor non-essensial diberlakukan Work From Office (WFO) maksimal 25% dengan protokol kesehatan secara ketat. Sedangkan untuk sektor essensial seperti keuangan dan perbankan, IT dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, industri orientasi ekspor serta sektor pemerintahan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya, diberlakukan WFO 50%.
Sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman serta penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air) serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan maksimal WFO 100%.
Selanjutnya, untuk kegiatan pertemuan seperti rapat dan sejenisnya yang dilakukan di dalam ruangan, diberlakukan 25% kapasitas peserta. Sedangkan untuk resepsi pernikahan, acara duka dan acara syukur lainnya dihadiri maksimal 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan tidak menerapkan makan ditempat, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang. Sementara untuk kegiatan keagamaan, diselenggarakan di dalam ruangan dengan kapasitas 25% dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Adapun hal-hal lain yang menjadi poin di dalam SE Gubenur adalah sebagai berikut :
- Untuk apotik dan toko obat dapat dibuka selama 24 jam.
- Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%.
- Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat (restoran, warung/rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) bak yang berada pada lokasi tersendiri, maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall jam operasionalnya dibatasi sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 25%.
Surat Edaran ini terhitung mulai berlaku mulai tanggal 5 Juli sampal dengan 18 Juli 2021, dengan memperhatikan perkembangan epidemiologi Covid-19. (diskominfosulut)