135 Napi Lapas Saumlaki Dapat Remisi HUT RI, 1 Hirup Udara Bebas
pada tanggal
Wednesday, August 18, 2021
Edit
SAUMLAKI, LELEMUKU.COM - Sebanyak 135 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku mendapatkan remisi dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Republik Indonesia (RI). Satu orang diantaranya langsung menghirup udara bebas pada Selasa , 17 Agustus 2021.
Pemberian remisi umum dilakukan secara simbolis oleh Bupati Tanimbar Petrus Fatlolon kepada dua orang perwakilan WBP Lapas Saumlaki pada saat upacara peringatan kemerdekaan RI di halaman Kantor Bupati.
Fatlolon mengucapkan selamat kepada narapidana yang mendapatkan remisi umum dan berharap kesempatan tersebut menjadi motivasi untuk memperbaiki diri menjadi pribadi yang lebih baik lagi.
“Syukurilah dengan semangat untuk menjadi pribadi yang lebih baik,” harap dia.
Kepala Lapas (Kalapas) David Lekotempessy mengungkapkan jika pemberian remisi atau pengurangan masa pidana kepada WBP sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
"Remisi umum diberikan setiap 17 Agustus pada hari peringatan kemerdekaan Republik Indonesia kepada WBP yang telah menunjukkan perubahan perilaku serta berkelakuan baik dalam masa pembinaan dan telah menjalani pidana lebih dari enam bulan di Lapas,” ungkap dia.
Lekotempessy menambahkan pemberian remisi juga merupakan reintegrasi sosial yang dilakukan pemasyarakatan untuk memberikan kesempatan kepada WBP kembali ke dalam kehidupan bermasyarakat untuk menebus kesalahan sekaligus kerugian yang telah diakibatkannya.
"Ini merupakan apresiasi negara atas pencapaian yang sudah dilakukan oleh WBP selama menjalani pembinaan di lapas, saya harap mereka bisa mensyukurinya dengan menjadi pribadi yang lebih baik," tutupnya. (Laura Sobuber)