Penyidik Polsek Abepura Serahkan Tersangka Penganiayaan Secara Online ke Jaksa
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Penyidik unit reskrim polsek abepura serahkan seorang pria berinisial HHBD alias Erik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara virtual / online bertempat di Mapolsek Abepura, Rabu (4/8/2021) siang.
Kapolsek Abepura AKP Lintong Simanjuntak, S.H., M.H saat dikonfirmasi membenarkan penyerahan tersangka tersebut secara virtual karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.
Kapolsek menjelaskan HHBD alias Erik merupakan pelaku penganiayaan berdasarkan laporan polisi nomor : LP / 644 / VI / 2021 / Papua / Resta jpr kota / Sek Abepura, Tanggal 04 Juni 2021.
"Tindak pidana yang dilakukannya sebagaimana dimaksud melanggar Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara dan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum bernama Jane Sabatris Waromi, S.H," ungkap Kapolsek.
Lanjutnya, dan atas dasar surat hasil penelitian berkas perkara Nomor : B - 1379 / R.1.10.3 / Eoh.1 / 08 / 2021, tanggal 02 Agustus 2021, perkaranya dinyatakan lengkap maka pihaknya melakukan tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti.
"Pelaku diketahui pada hari Kamis tanggal 03 Juni 2021 sekira jam 19.30 Wit bertempat di Depan Warung Mie Medan Distrik Abepura Kota Jayapura, melakukan Tindak pidana Penganiayaan terhadap korban dengan cara pelaku memukul bibir atau mulut korban dengan menggunakan tangan kanan pelaku sebanyak 2 (dua) kali. Lalu pelaku menarik paksa tangan korban. Akibat perbuatan pelaku tersebut, korban mengalami luka memar pada bagian bibir / mulut korban mengalami luka memar dan luka terbuka pada bagian bibir dalam korban akibat dipukuli oleh pelaku. Sehingga korban harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah Abepura kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Abepura," beber Kapolsek.(Humaspolrestajayapura)