-->

Polresta Jayapura Gelar Rekontrusksi Pembunuhan Pengusaha Emas, Nasrudin di 13 Lokasi

Polresta Jayapura Kota Gelar Rekontrusksi Pembunuhan Pengusaha Emas, Nasrudin di 13 Lokasi

JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Akhirnya unit reskrim Polresta Jayapura Kota melaksanakan rekontruksi pembunuhan pengusaha emas bernama Nasrudin atau Acik (44) guna kepentingan penyidikan dalam menguji persesuaian keterangan para tersangka dan saksi. 

Dalam rekontruksi tersebut kedua tersangka dihadirkan  yakni MM dan istri korban berinisial VL dengan didampingi pengacara masing-masing serta hadir juga dari pihak Kejaksaan Negeri Jayapura dan keluarga korban untuk menyaksikan. 

Rekontruksi yang dilaksanakan penyidik Polresta Jayapura Kota dilakukan dengan dua keterangan sehingga penyidikan mengakomodir semua adegan dengan dua versi. 

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Gustav R. Urbinas, SH., S.IK., M.Pd dikonfirmasi di sela-sela kegiatan rekontruksi, Sabtu (7/8/2021) mengatakan bahwa hari ini penyidiknya sedang melaksanakan rekontruksi kasus pembuhunan berencana terhadap korban Nasrudin alias Acik (44). 

"Rekontruksi ini dilakukan untuk merangkai kejadian demi kejadian sebelum nantinya berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan,"ucapnya

Lanjut Kapolresta, dalam rekontruksi ini dilakukan sebanyak 60 adegan dengan 13 lokasi berbeda diseputaran Kota Jayapura. 

"Diadegan ke 33 sampai 37 korban Nasrudin alias acik tewas diabisi oleh tersangka MM menggunakan pisau sesuai keterangan dari VLH yang turut mengetahui perencanaan pembunuhan tersebut, " jelasnya. 

Ia pun menuturkan, dari adegan yang diperagakan memang ada perbedaan keterangan baik dari MM maupun VLH tapi kami upayakan keduanya tetap diperagakan. 

"Untuk berkas perkaranya apakah displit itu nanti akan kami lihat namun pelaku utama adalah MM dan VLH ikut terlibat dalam perencanaan pembunuhan sekalipun ada yang tidak mengakui seluruh kronologisnya tidak masalah tapi kita sudah memiliki bukti yang kuat, "jelasnya.

Kasus pembunuhan berencana, pembunuhan dan perbuatan yang dapat dihukum ini kedua tersangka dijerat primer pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP jo pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup dan pidana penjara 20 tahun.

Perlu diketahui kejadian pembunuhan berencana yang dilakukan kedua tersangka terjadi pada hari senin tanggal 28 Juni 2021 di jalan balai Distrik Holtekam Kilo Meter 9 Distrik Muaratami, Kota Jayapura. (Humaspolrestajayapura)

Recent Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel