Rizieq Shihab Putusan Banding, Polisi Tangkap 15 Simpatisan
pada tanggal
Monday, August 30, 2021
Edit
JAKARTA, LELEMUKU.COM - Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat menangkap 15 simpatisan Rizieq Shihab yang sempat bentrok dengan polisi di depan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Mereka datang untuk mendengarkan putusan banding Rizieq dalam perkara tes usap palsu RS Ummi Bogor.
"Tadi mereka anarkis lempar batu," ujar Wakil Kapolres Metro Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Setyo saat dihubungi, Senin, 30 Agustus 2021. Mereka dibawa ke Polda.
Selain melawan petugas, mereka ditangkap karena menutup Jalan Letjen Suprapto dari arah Pulogadung menuju Senen. Massa juga ditangkap karena tak mengindahkan imbauan membubarkan diri karena mereka berkerumun saat Jakarta sedang melaksanakan PPKM Level 3.
"Mereka datang karena mendengar dari media sosial saja soal sidang ini," ujar Setyo.
Bentrokan antara simpatisan Rizieq Shihab dengan polisi pecah di Jalan Letnan Jenderal Suprapto, Cempaka Putih, Jakarta Pusat siang ini. Bentrokan dipicu pembubaran paksa massa oleh polisi setelah pembacaan putusan banding Rizieq Shihab di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Polisi meminta massa membubarkan diri karena kerumunan itu berpotensi menjadi tempat penularan Covid-19. Namun, massa tetap bertahan di depan Pengadilan Tinggi hingga akhirnya polisi menembakkan gas air mata.
Massa yang tak terima melemparkan batu hingga botol ke arah polisi. Mereka juga lari ke arah Pulogadung untuk menghindari polisi.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding Rizieq Shihab di perkara tes usap palsu RS Ummi Bogor. Hakim memutuskan memperkuat vonis Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memvonisnya empat tahun penjara.
"Putusan dengan nomor perkara 210 atas nama Rizieq Shihab dijatuhi pidana selama empat tahun di PN Jaktim dan inilah yang dikuatkan oleh PT DKI Jakarta," kata Humas PT DKI Pamapo Pakpahan, Senin, 30 Agustus 2021.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk menantu Rizieq Shihab, Hanif Alatas. Ia sebelumnya divonis satu tahun penjara dalam perkara yang sama. "Semuanya dikuatkan," ujar dia. (M Julnis Firmansyah| Tempo)