Romi Agusriansyah Pastikan Polres Tanimbar Tidak Terima Dana Bansos Covid Rp9,3 Miliar
pada tanggal
Monday, August 9, 2021
Edit
SAUMLAKI, LELEMUKU.COM - Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kepulauan Tanimbar AKBP. Romi Agusriansyah memberikan pernyataan resminya yang menegaskan kalau Polres Tanimbar tidak pernah menerima anggaran Bansos dari Pemkab Kepulauan Tanimbar sebesar Rp9,3 miliar.
Hal itu terkait polemik dana bantuan sosial dari anggaran Covid-19 tahun 2020 milik Pemkab Tanimbar yang diberikan ke kepolisian setempat berdasarkan data LKPJ Bupati dan Laporan Hasil Audit (LHP) BPK RI akhirnya terjawab.
"Saya tegaskan ya, Polres tidak pernah menerima anggaran bansos ya," tandasnya via telepon selularnya, pada Sabtu, 7 Agustus 2021.
Pernyataan Kapolres tersebut sekaligus menjawab fakta yang terungkap dalam rapat dengar pendapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang berlangsung selama empat hari di Balai Rakyat Saumlaki pekan ini.
Dimana dalam rapat tersebut, terungkap bahwa ada share dana bantuan sosial dari anggaran Covid-19 tahun 2020, ke Polres Tanimbar. Hal itu tertuang dalam LKPJ Bupati, senilai Rp7,5 miliar. Sementara dari LHP BPK yang diterima DPRD setempat menyebutkan angka Rp9,3 miliar.
"LHP yang barusan dibagikan ke tangan saya ini tertera kalau hasil audit pada mata anggaran itu tidak dapat diyakini kewajarannya. Ada banyak kejanggalan dalam laporan pertangungjawaban tersebut. Kita contohkan saja, dana bansos Covid-19 ke Polres dalam LKPJ tertuang Rp7,5 miliar. Sedankan pelaporan yang diterima DPRD dari laporan hasil audit BPK sebesar Rp9 milyar," ungkap Wakil Ketua II Ricky Jauwerissa selaku pimpinan sidang dalam paripurna Banggar - TAPD. (Albert Batlayeri)