-->

SK Kolektif Insenda 2021 Nakes PPPK Tanimbar Kembali Direvisi


SAUMLAKI, LELEMUKU.COM - Dalam Surat Keputusan (SK) Kolektif tentang pembayaran tunjangan Insentif Daerah (Insenda) tahun 2021 pada fasilitas pelayanan kesehatan berpelat merah, yakni Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. P. P. Magretti, RSUD dr. Anaktototi Larat, dan beberapa Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) yang berada di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku terdapat hak insenda bagi Tenaga Kesehatan (Nakes) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang harus dibayarkan setiap bulannya sebesar Rp600 ribu di dalam SK dimaksud.

SK tersebut telah direvisi atau dilakukan peninjauan kembali untuk diperbaiki. Hal itu disampaikan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. P. P. Magretti Saumlaki, dr. Fulfully Nuniary kepada indonesiatimur.co pada Sabtu, 14 Agustus 2021.

Alasan dilakukannya revisi pada SK dimaksud menurut Nuniary, untuk permintaan anggaran tahun 2021 tentang Insenda yang pernah diusulkan oleh pihaknya kepada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, adalah peruntukannya bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Non Nakes, dan bukannya bagi Nakes PPPK seperti yang tercantum di dalam SK Kolektif tunjangan Insenda tersebut.

"Kami menyusun draf SK Kolektif Insenda bagi PNS Nakes dan usulkan ke Dinkes. Setelah melalui proses, SK itu telah ditanda tangani oleh pak Bupati, barulah kami tahu bahwa terdapat perubahan di dalam SK itu, yang mana dari PNS Non Nakes seperti yang kami usulkan itu, dirubah dengan Nakes PPPK," ungkap Nuniary.

Tambah Nuniary, dengan adanya kesalahan pada SK Kolektif Insenda tersebut, tentunya pihak RSUD Magretti tidak dapat melakukan proses pembayaran Insenda, lantaran berdasarkan anggaran yang tersedia, hanya bagi 10 orang PNS Non Nakes dan jika harus membayar kepada kurang lebih 100 orang lebih Nakes PPPK, tidak tersedia anggaran. Oleh sebab itu terjadilah perubahan atau perbaikan (revisi) pada SK Kolektif Insenda dimaksud.


"Usulan disampaikan ke Dinkes dan Dinkes usulkan ke Bagian Hukum untuk dipelajari dan setelah melakukan koordinasi dengan Bupati, ternyata terdapat perubahan atau salah penulisan di kolom terakhirnya. Perubahan atau salah penulisan itu adalah tentang PNS Non Nakes diganti dengan Nakes PPPK, baik pada SK Nakes RSUD maupun Puskesmas," jelasnya.

Direktur yang dikenal sangat sederhana ini melanjutkan, jika dicermati secara baik, usulan yang dilayangkan berdasarkan kemampuan anggaran yang dimiliki pihak RSUD maupun Dinas Kesehatan untuk melakukan pembayaran nantinya. Menurutnya, kalaupun SK Kolektif Insenda tersebut tidak segera direvisi, maka tentunya pihak RSUD juga tidak akan sanggup membayar karena yang dianggarkan adalah untuk PNS Non Nakes yang hanya berjumlah 10 orang.

"Dari sisi SK Kolektif Insenda memang kita akui bahwa nilainya ada tertulis, tetapi di postur anggarannya nilai tersebut tidak ada. Jadi itu kendalanya. Kita usulkan karena kita berpikir jumlahnya sedikit dan begitu diganti dengan Nakes PPPK yang tidak dikoordinasikan, sementara anggaran untuk itu tidak ada," tutup Nuniary.

Sementara itu salah satu Nakes berstatus PNS yang meminta tidak disebutkan namanya mengatakan, jika dilihat dari anggaran yang ada pada RSUD Magretti maupun Dinkes yang tidak mencukupi untuk dilakukannya pembayaran Insenda pada Nakes PPPK, sebenarnya menurut dia dapat disiasati ataupun diatur oleh pimpinan Magretti. Ia mengusulkan melalui keterangannya pada media ini bahwa jika nilai Insenda yang diperuntukan bagi para tenaga Dokter tidak melambung tinggi, maka tentunya Insenda Nakes PPPK juga dapat dibayarkan.

Misalkan seperti nilai yang tertera di dalam SK Kolektif Insenda, Dokter Spesialis Gigi Rp35 juta, Dokter Gigi Spesialis Residen Rp25 juta, Dokter Umum/Gigi PNS Rp15 juta, Dokter Umum/Gigi PPPK dan Dokter Internsip Rp5 juta, Apoteker (Profesi), Profesi Perawat/Ners, Sarjana Kesehatan (S1), Magister Kesehatan (S2), dan Diploma 4 (D4) sebesar Rp3 juta. Kemudian Diploma 3 (D3) dan Tenaga SPK sebesar Rp2,5 juta, Tenaga Kesehatan Khusus (Penata Bedah dan Penata Anastesi sebesar Rp3 juta 250 ribu per bulan.

Ia mencontohkan dari nilai angka tersebut, dan jika saja ada suatu kebijakan yang diambil oleh pimpinan untuk mengurangi nilai itu, maka tentunya Nakes PPPK juga bisa mendapatkan Insenda yang nilainya sebesar Rp600 ribu per bulannya, seperti yang tertera pada SK Kolektif Insenda yang belum direvisi.

"Sebenarnya Nakes PPPK bisa dapat kalau Insentif Dokter tidak melambung tinggi dan kalau ada kebijakan seperti ini, pasti Nakes PPPK bisa dapat Insenda karena anggarannya bisa tercukupkan. Beban kerja Nakes PPPK juga besar dan mereka berada di garda terdepan juga. Cobalah ada keberpihakan para Dokter dan pimpinan untuk berbagi insentif mereka kepada PPPK dan jangan menganak tirikan mereka," beber sumber ini.

Ia mengusulkan, jika saja dalam porsi Insenda dimaksud, dapat diselesaikan seperti halnya kebijakan pembagian Insentif Covid-19 pada bulan Mei 2021 kemarin, yang mana dibijaki agar insentif 3 bulan (Oktober-Desember 2020) tersebut harus turut dibagikan dengan nilai bervariasi kepada seluruh Nakes/Non Nakes PNS maupun PPPK. Padahal Insentif Covid-19 tersebut mutlak harus diterima utuh oleh Nakes ataupun Nakes Lainnya yang telah ditunjuk untuk menangani langsung pasien terkonfirmasi Covid-19, karena insentif tersebut merupakan suatu penghargaan khusus bagi penanganan Covid-19.

"Di dalam Tim Covid yang dibuat untuk berhadapan langsung dengan pasien terkonfirmasi, juga ada mereka yang notabenenya Nakes PPPK. Hak mereka, yakni Insentif Covid-19 juga bisa dibijaki untuk dibagi kepada seluruh staf, baik PNS maupun PPPK di RSUD Magretti. Mengapa soal Insenda ini tidak ada kebijakan apapun? Dimanakah hati pimpinan selaku orang tua yang duduk makan bersama anak-anaknya semeja, namun ada anak tiri yang tidak kebagian makanan satupun?," ungkap sumber.

Untuk itu sebagai sesama nakes yang bertugas pada RSUD, dirinya berharap agar pimpinan RSUD Magretti kiranya dapat melakukan peninjauan kembali, baik terhadap keluhan para Nakes PPPK serta pemberian Insentif Daerah terhadap para tenaga Dokter yang ada di RSUD Magretti. Ia-pun meminta kiranya ada keberpihakan Pemerintah Daerah KKT, untuk menyikapi permasalahan dimaksud, mengingat beban kerja bagi Nakes PNS maupun PPPK adalah sama. (Albert Batlayeri)

Recent Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel