-->

13 Usulan Ranperda Pemkab Tanimbar


SAUMLAKI, LELEMUKU.COM - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku mengusulkan sebanyak 13 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk dibahas bersama DPRD setempat.

Hal itu disampaikan Sekda Ruben Moriolkossu saat membaca pidato Bupati Petrus Fatlolon dalam penyampaian pidato nota pengantar rancangan perda dalam rapat paripurna istimewa pada Rabu, 22 September 2021.

Dengan penyampaian usulan ranperda tersebut, menurutnya telah menunjukan fokus perhatian serta peran dan fungsi yang baik antara kedua lembaga legislatif maupun eksekutif untuk secara bersama mewujudkan visi misi Pemda Tanimbar ke depan.

"Saya berharap dalam proses pembahasan nanti tetap berpatokan pada asas-asas peraturan perundangan yang berlaku," pesan Bupati.

Ke-13 Ranperda diantaranya Ranperda tentang pengelolaa keuangan daerah. Ranperda tentang barang milik daerah. Ranperda tentang pajak daerah, retribusi jasa usaha, tentang pembentukan dan penyusunan perangkat daerah, tentang pengelolaan sistem pemerintahan berbasis elektronik.

Ranperda tentang Perseroan Terbatas Tanimbar Energi, tentang PDAM Tirta Yamdena, ranperda tentang pembentukan enam desa, ranperda tentang pembentukan kecamatan Selwasa, dan yang ke-13 menyangkut ranperda RTRW tahun 2021 -2050.

Selain ranperda dari inisiatif pemda, juga ada enam ranperda yang diusulkan DPRD. Diantaranya Ranperda tentang pengakuan masyarakat hukum adat. Ranperda tentang ketenagakerjaan. Ranperda tentang pemurnian dan tata kelola minuman beralkohol khas Tanimbar, ranperda tentang penduduk permanen.

Ranperda tentang percepatan pembangunan ekonomi daerah dalam pelaksanaan beroperasinya Blok Masela, serta ranperda tentang tanggungjawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR). (Laura Sobuber)

Recent Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel