-->

James Watumlawar Jadi Saksi Kasus Korupsi Taman Kota Saumlaki


SAUMLAKI, LELEMUKU.COM – Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) saat itu di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku, James Ronald Watumlawar hadir sebagai saksi dalam sidang kasus tindak pidana korupsi Taman Kota secara virtual di Kejaksaan Negeri Saumlaki pada Rabu, 1 September 2021.

Ia menjelaskan bahwa sesuai hasil rapat bersama para pimpinan SKPD pengelola kegiatan fisik tahun anggaran 2017 kala itu. Dalam rapat tersebut, Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon, mengimbau semua pimpinan SKPD yang hadir itu, agar sesegera mungkin menindaklanjuti hasil keputusan lelang yang sudah ditetapkan oleh ULP.

"Bukan pak Bupati sarankan saya secara pribadi. Saran bupati tersebut berkaitan dengan penyerapan anggaran, karena saat itu kita sudah masuk pada akhir triwulan ketiga," tandasnya.

Watumlawar melanjutkan usai rapat, ia yang saat ini menjabat Kepala Dinas Ketahanan Pangan Tanimbar, menindaklanjutinya dengan penandatangan kontrak-kontrak sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Ditanya terkait dengan mekanisme penandatangan SPM uang muka kerja, yang ditandatangani pada tanggal 7 Agustus 2017 lalu, Watumlawar menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan tangungjawab sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).


Sedangkan menyangkut kewenangan dirinya sebagai pengguna anggaran dalam pembanguan Taman Kota, Dia tegaskan bahwa kewenangannya adalah menetapkan perencanaan pengadaan, melaksanakan konsolidasi pengadaan barang dan jasa, menetapkan PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan), kemudian juga menetapkan pejabat pengadaan, menetapkan pejabat penerima hasil pekerjaan, menetapkan tender gagal atau seleksi gagal.

Namun selama menjabat, yang bersangkutan belum sempat menetapkan pejabat penerima hasil pekerjaan. Mengingat tidak ada aturan yang menghendaki bahwa penetapan pejabat penerima hasil pekerjaan itu dilaksanakan pada awal tahun, pertengahan tahun maupun akhir tahun. Dengan demikian, yang bersangkutan belum sempat menetapkan pejabat penerima hasil pekerjaan pada saat itu.

Disingung mengenai perkembangan pekerjaan, Watumlawar, katakan kalau sehari pasca penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM) uang muka kerja, dirinya telah di rotasi ke staf ahli bidang hukum dan politik pada tanggal 8 Agustus 2017.

"Kalau ditanya pekerjaan, saya tidak bisa jawab, karena memang saya tidak tahu," kunci dia. (Albert Batlayeri)

Recent Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel