-->

Kasus Satwa Ilegal Alami Peningkatan Selama Pandemi di Tanimbar


SAUMLAKI, LELEMUKU.COM – Plh Seksi Konservasi Wilayah (SKW) III Saumlaki di Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku, Franston Kunu mengungkapkan kasus satwa illegal yang dilindungi di Kabupaten Kepulauan Tanimbar alami peningkatan selama masa pandemi Covid-19.

“Saat pandemi ini lebih tinggi, sering, dalam 1 bulan bisa sampai 2 kali kami temui kasus illegal satwa. Rata-rata masyarakat beralasan karena ekonomi sulit,” ungkap dia kepada Lelemuku.com pada Jumat, 10 September 2021.

Franston mengatakan jenis satwa yang ditemukan adalah Nuri Tanimbar, Kakatua Tanimbar, Nuri Bayan, Nuri Pipi, dan Nuri Pelangi. Di semester I Tahun 2021, SKW Saumlaki telah melakukan 3 kali melepasliarkan satwa kembali ke habitatnya, dan sejak tahun 2018 sudah menyelamatkan sebanyak 600 satwa yang dilindungi.

“Ada sebanyak 8 kakatua Tanimbar dan 2 Nuri Tanimbar Pipi Merah yang kami dapat dari masyarakat. Saat ini kami sedang kontrol kesehatan mereka. Mungkin 3 minggu ke depan akan dilepasliarkan,” katanya.


Franston menjelaskan pihaknya akan memberikan pembinaan tentang konservasi, aturan penanganan jenis satwa dan tumbuhan kepada warga yang kedapatan ingin menjual satwa dilindungi tersebut. Kemudian diarahkan untuk membuat pernyataan tidak mengulangi hal tersebut.

Ia pun meminta seluruh masyarakat Tanimbar untuk mendukung fungsi konservasi baik pengawasan, perlindungan satwa yang dilindungi dan pelestarian satwa dan tumbuhan yang ada di alam.

“Jangan sering terlalu bakar hutan, tebang pohon, pemburuan satwa endemic, dan satwa yang dilindungi,” pesan Franston.

Dalam menjalankan tugas konservasi SDA hayati dengan menjamin kesinambungan dan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman, SKW III Saumlaki memiliki 6 kawasan konservasi yang dikelola oleh masyarakat, diantaranya di Larat, Tafermar, Nustaram, Nuswotar, Angwarmase, dan Tanimbar. 
 

Sementara itu, SKW III Saumlaki juga memberdayakan masyarakat di Kecamatan Molu Maru lewat program pengelolaan konservasi yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) sebesar Rp.40 juta untuk masing-masing 2 kelompok dengan budidaya rumput laut. (Laura Sobuber)


Recent Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel