-->

KPID Maluku Gandeng Polisi Tegakkan Hukum Ijin IPP Molluca TV


AMBON, LELEMUKU.COM - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Maluku menggandeng pihak kepolisian menegakKan aturan, Khususnya aturan yang berkaitan dengan tugas dan kewenangan KPID sesuai Undang-undang penyiaran

Pihak KPID Maluku kembali mendatangi kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Maluku Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) pada Kamis, 23 September 2021 guna menindaklanjuti koordinasi penegakan hukum terkait dihentikannya Lembaga Penyiaran Swasta Molluca TV.

Diketahui Tv tersebut memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiarannya (IPP) yang telah berakhir pada tanggal 2 Februari 2021 dan hingga saat ini belum melakukan perpanjangan  atau surat keterangan apapun dari Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.

“Upaya menggandeng pihak kepolisian sangat penting untuk dilakukan, karena sejak dikeluarkan Surat Penghentian Siaran Molluca TV tanggal 14 September, Molluca TV masih tetap melakukan siaran,” ungkap Ketua KPID Maluku Mutiara Utama.

Ia menegaskan  sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran pasal 33 ayat 1 berbunyi ‘sebelum menyelenggarakan kegiatan lembaga penyiaran wajib memperoleh Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP)’, maka KPID Maluku mewajibkan semua lembaga penyiaran di Maluku yang tidak mengantongi IPP menghentikan siaran sampai dengan memiliki IPP.

Perpanjangan Tangan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI di Maluku itu ada yaitu UPTD Loka Monitoring Ambon. Seharusnya sejak IPP Molluca TV berakhir maka otomatis ISR Molluca TV juga berakhir.

“Artinya Molluca TV sampai hari ini belum ada  IPP dan ISR yang hidup. Loka Monitoring wajib menghentikan Penggunaan Frekuensi Radionya. Ini malah dibiarkan lebih dari 7 bulan sejak 2 Pebruari 2021.  Tentunya KPID Maluku tidak akan membiarkan Penyelenggaraan siaran tanpa IPP,” kata Mutiara.

Ia menjelaskan pihaknya sudah 3 kali memanggil secara resmi Direktur Molluca TV untuk mengklarifikasi telah berakhirnya IPP sebagaimana tercantum dalam data perijinan KPID Maluku dan Data SIMP3 Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.

Namun jawaban dan bukti yang diberikan oleh Molluca TV hanyalah bukti pembayaran IPP tahun 2020 dan Izin Stasiun Radio (ISR) tahun 2019 serta tidak ada IPP dan ISR yang masih berlaku.

“Oleh karena itu, mau tidak mau, kita harus hentikan siaran Molluca TV Sampai adanya IPP. Mau pake cara apapun itu tidak bisa sepanjang belum ada IPP,"tegas Mutiara. Untuk itulah KPID Maluku melaporkan ke Krimsus Polda Maluku,” tutur Mutiara.

Selanjutnya langkah  KPID Maluku menggandeng kepolisian sebagai wujud Kerjasama antara Komisi Penyiaran Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana termuat dalam Nota Kesepahaman antara kedua pihak tentang Kerja Sama Penyelenggaraan Penegakan Hukum, Bantuan Teknis, Pendidikan dan Latihan di Bidang Penyiaran. Kerjasama ini sudah berlangsung sejak 12 September 2012.
 
“Kerjasama Kedua pihak di Maluku bukan hanya untuk penegakan hukum tapi juga bantuan teknis, pendidikan dan latihan di bidang penyiaran. Karena Penyiaran menggunakan Sumber Daya Alam yaitu Frekuensi Radio yang terbatas jumlahnya,” ujarnya.


Dalam mengurusi penyiaran tidak bisa disamakan dengan urusan bisnis lainnya karena Penyiaran merupakan entitas yang berbeda. Maka itu penggunaan dan siarannya dijaga ketat dengan cara menggandeng pihak kepolisian untuk tegakkan aturan.

Menurut Mutiara pihak kepolisian sangat mendukung penuh pihaknya dalam menjalankan tugas dan kewenangan sesuai UU yang berlaku.


Ia menambahkan untuk memperpanjang IPP maka Lembaga Penyiaran (TV dan Radio) Wajib mengajukan permohonan perpanjangan IPP minimal 1 tahun sebelum tanggal IPP berakhir namun sampai dengan saat ini belum pernah ada permohonan perpanjangan IPP dari Molluca TV dalam SIMP3 Kemenkominfo RI karena itu KPID Maluku tidak bisa mengeluarkan rekomendasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat 4 dan 5 Undang-Undang Penyiaran No.32/2002.

Ijin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) diberikan oleh negara setelah mendapatkan Masukan dan Hasil Evaluasi serta Rekomendasi Kelayakan Penyelenggaraan Penyiaran dari KPI. Rekomendasi ini dibahas bersama Pemerintah bersama KPI dalam Forum Rapat Bersama dan Ijin Alokasi dan penggunaan spektrum frekuensi radio oleh pemerintah atas usul KPI.

"IPP diberikan oleh negara melalui KPI. KPID Maluku membuka ruang diskusi bagi Masyarakat Maluku yang merasa dirugikan oleh Molluca TV yang tetap melakukan aktivitas penyiaran tanpa memiliki IPP bisa ke Kantor KPID Maluku Gedung Dinas Komunikasi & Informatika Propinsi Maluku Jl. Dr.Latumeten pada hari kerja Senin sampai dengan Jumat jam 11.00 wit sampai dengan 15.00 wit, ” tutup Ketua KPID Maluku itu. (KPIDMaluku)

Recent Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel