-->

KPID Maluku Hentikan Siaran 45 TV Kabel Tak Berijin di Kota Ambon.


AMBON, LELEMUKU.COM - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Maluku lewat Rapat Pleno Senin 13 September 2021.  Telah memutuskan untuk  menghentikan siaran 45 TV Kabel di Kota Ambon.

45 usaha TV Kabel itu di hentikan lantaran didapati tidak memiliki Ijin Penyelenggara Penyiaran (IPP). Saat KPID melakukan Monitoring Evaluasi terhadap Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) jasa penyiaran  televisi melalui TV Kabel pada Kamis 9 September pekan lalu.

Ketua KPID Maluku, Mutiara Dara Utama mengatakan, di Kota Ambon, terdapat 47 usaha TV Kabel. Namun didapati hanya 2 usaha TV Kabel yang memiliki IPP, yakni, PT. Thunggal Manise dan PT. Amboina Multimedia. 45 TV Kabel lainnya tidak memiliki ijin, tapi tetap bersiar bahkan  masih memungut iuran dari para pelanggan.

Hal tersebut, kata Mutiara,  telah melanggar Undang-undang yang berlaku. Sehingga pihaknya mengambil langkah tegas dengan menghentikan 45 usaha TV Kabel tersebut.

"Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran pasal 33 ayat 1 berbunyi “ sebelum menyelenggarakan kegiatan lembaga penyiaran wajib memperoleh Ijin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP)”,  maka KPID Maluku mewajibkan semua usaha televisi kabel yang tidak mengantongi Izin IPP menghentikan siaran sampai dengan mengantongi IPP.

Mutiara menjelaskan,  IPP diberikan oleh Negara setelah mendapatkan Masukan dan Hasil Evaluasi  serta Rekomendasi Kelayakan Penyelenggaraan Penyiaran dari KPI. Setelah mendapatkan rekomendasi, selanjutnya dibahas bersama Pemerintah bersama KPI dalam Forum Rapat Bersama.

"Perlu diketahui bahwa,  Ijin Alokasi  penggunaan spektrum frekuensi radio oleh pemerintah atas usul KPI. Jadi IPP diberikan oleh negara melalui KPI. Karena itu, kita putuskan hentikan 45 TV Kabel sampai mengantongi IPP baru bisa kembali menyiar,"tutup Mutiara. (KPIDMaluku)


Recent Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel