-->

Undang Mugopal Pimpin Kejati Maluku Fasilitasi Pembentukan Badan Usaha Pengelola PI 10% SBT

Undang Mugopal Pimpin Kejati Maluku Fasilitasi Pembentukan Badan Usaha Pengelola PI 10% SBT.lelemuku.com.jpg

AMBON, LELEMUKU.COM – Kejaksaan Tinggi Maluku pada Rabu (8/9) menginisiasi pertemuan antara Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur dan BUMD Provinsi PT Maluku Energi Abadi (Perseroda) untuk melakukan pembahasan bersama terkait persiapan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama keduanya dalam pengalihan dan pengelolaan PI 10% dua Blok Migas yang sudah lama beroperasi di bumi ita wotu nusa tersebut yaitu Bula dan Seram Non Bula.

Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Dr. Undang Mugopal, SH., MHum. yang langsung memimpin jalannya rapat menyampaikan bahwa PI 10% ini adalah babak baru bagi pembangunan Provinsi Maluku yang kelak akan menjadi sejarah yang akan diingat oleh anak cucu Maluku di wilayah masing-masing.

Jaksa Utama Muda yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala Kejati Maluku tersebut juga mengingatkan bahwa Pengalihan PI 10% ini adalah merupakan amanat peraturan yang kedudukannya lebih tinggi sebagaimana diatur dalam PP Nomor 35/2004 tentang kegiatan usaha hulu migas dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 tahun 2016 tentang ketentuan penawaran PI 10% di wilayah kerja migas.

Daerah dalam hal ini cukup menyediakan badan usaha sebagai pengelola. Dirinya dan Institusi Kejaksaan selalu mendukung segala upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sekretaris Daerah Provinsi Maluku, Ir. Sadli IE, MSi., menekankan pentingnya PTMEA dan Pemkab SBT mempersiapkan seluruh kewajiban yang telah diatur dalam Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 untuk menjamin proses pengalihan PI 10% berjalan lancar sesuai dengan tata waktu yang telah ada.

“Tahap tujuh ini dibatasi waktunya hanya 180 hari dan telah berjalan sejak tanggal 20 Agustus lalu, sehingga jika ingin mendapatkan PI 10% ini, maka suluruh kewajiban yang katong harus selesaikan baik dari PTMEA, Pemkab SBT, dan juga DPRD SBT harus sudah dapat diselesaikan sebelum hari terakhir tahapan uji tuntas ini selesai”, jelas pria yang sejak 19 Juli lalu ditunjuk Gubernur Murad sebagai
pelaksana harian (Plh) sekretaris daerah Provinsi Maluku tersebut.

Bupati SBT, Mukti Keliobas dalam kesempatan yang sama menegaskan bahwa jika Pemerintah Daerah diharuskan untuk membentuk sebuah perusahaan daerah yang khusus mengelola PI 10% agak memberatkan sehingga dirinya telah memutuskan untuk pengelolaan PI 10% di Bula dan Non Bula akan dikelola oleh MEA dan Pemkab SBT sendiri akan langsung menyertakan modal pada PPD Migas yang akan dibentuk bersama MEA nantinya, sambil menunggu terbentuknya BUMD yang sesuai dengan ketentuan Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016.

Bupati yang baru terpilih untuk periode kedua kalinya tersebut lebih jauh juga menyatakan bahwa tidak ada permasalahan terkait dengan kelebihan 1 lembar saham senilai 100 ribu rupiah untuk kepentingan pengambilan keputusan di internal PPD Migas pada saat beroperasi nantinya, asalkan porsi ekonomi 50% bagi SBT tetap sesuai dengan kesepakatan yang pada November 2020 lalu ditandatangani oleh Plt. Bupati SBT Hadi Sulaeman.

Ketua DPRD SBT, yang turut hadir dalam rapat tersebut menyampaikan dukungan dan terima kasih kepada PT MEA yang telah membantu pengalihan PI 10% dua Blok Migas di Bula tersebut hingga telah sampai tahapan ketujuh. Namun demikian dirinya juga menyampaikan bahwa proses pelembagaan sebuah kerja sama juga harus mendapatkan persetujuan dari DPRD Kabupaten berdasarkan ketentuan Permendagri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Kerja Sama Daerah.

Dirinya berharap, dalam proses politik tersebut nantinya, pihak MEA dapat turut serta menjelaskan potensi tersebut dihadapan anggota DPRD yang lain. Sementara itu Direktur MEA Musalam Latuconsina dalam paparannya, menyampaikan bahwa Perjanjian Kerja Sama dengan SBT ini akan menjadi dokumen kesepakatan yang akan mengatur lebih dalam keterlibatan MEA dan SBT sebagai pemegang saham pada kedua PPD Migas yang nantinya akan didirikan bersama-sama. Dirinya berharap, dokumen tersebut dapat disepakati dan ditandatangani secepatnya, sebelum batas waktu 180 hari uji tuntas data selesai dilaksanakan di Jakarta. (diskominfomaluku/MEA)

Recent Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel