-->

Vokal Group Emperan Demo Minta Kepolisian Usut Kasus Korupsi di Tanimbar


SAUMLAKI, LELEMUKU.COM - Menanggapi berbagai tuntutan aksi demonstrasi damai yang dilakukan oleh Vokal Group Emperen (VGE) yang dikomandani oleh Ongker Buardalam selaku koordinator lapangan, dengan para narator diantaranya Nick Besitimur, Defora Rerebain, Jhon Solmeda, Yoseph Afaratu, Pieter Titirloby (Himapel) dan beberapa perwakilan mahasiswa di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku yang mendatangi kantor kepolisian resort (Polres) dan kantor Kejaksaan Negeri setempat, mendapat respon positif dari kedua lembaga hukum negara ini.


Kapolres AKBP. Romi Agusriansyah, yang menerima perwakilan pendemo di ruang Reserse Polres, Senin 30 Agusus 2021 mengungkapkan dengan adanya aksi emperan ini merupakan suatu bentuk dukungan kepada Polres agar bisa menindaklanjuti apa yang menjadi pembahasan badan anggaran (Banggar) DPRD bersama tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) berkaitan dengan dana Rp9,3 milyar ke Polres MTB.

"Walaupun dalam kesempatan terakhir, saya sudah klarifikasi bahwa Polres tidak pernah terima anggaran bansos dari dana tak terduga covid-19 tahun 2020 dan Pemda juga telah sampaikan bahwa anggaran itu tidak ada. Saya ucap trima kasih atas dukungan kepada kami untuk ungkap benang merah ini," tandas Kapolres Romi.

Orang nomor satu di Polres Tanimbar ini, menegaskan kalau institusi kepolisian tidaklah berdiam diri dalam penuntasan salah input angka milyaran ke polres tersebut. Bahkan sebagai bentuk keseriusan institusinya, Polda Maluku telah menurunkan langsung tim Reskrimsus ke Bumi Duan Lolat. Kedatangan tim Reskrimsus juga bukanlah semata masalah Rp9,3 milyar yang katanya adalah kesalahan pengetikan oleh staf keuangan Pemda. Tetapi juga berbagai masalah dugaan kasus korupsi yang sementara ini bergulir dan ditangani oleh Polres setempat.

"Jika terjadi kesalahan pembuatan laporan keuangan, ya harus ada yang bertangungjawab," tegas perwira menengah di Polri ini.

Tak berbeda jauh dari apa yang disampaikan Kapolres. Kepala Kejaksaan Negeri MTB Gunawan Soemarsono, menegaskan bahwa saat ini pihaknya sementara menangani beberapa kasus dan perkara tindak pidana korupsi. Salah satunya dalam tahap penyelidikan yang secepatnya digenjot, lantaran ada kekhawatiran alat bukti dihilangkan.

Dengan demikian, meskipun keterbatasan tenaga jaksa yang hanya ada tujuh orang saja. Akan tetapi hal itu bukan suatu beban, bahkan sebagai semangat bagi pihaknya untuk berpacu dengan waktu.

"Sprindik terbit hari ini juga, kami harus kerja. Ada banyak kemungkinan yang harus kami tempuh dan strategi-strategi nya," tandas mantan Jaksa yang pernah bertugas di gedung bundar atau penyebutan lain dari gedung kantor Jampidsus Kejaksaan Agung RI.

Kejari Gunawan, tak menampik kalau kondisi keuangan di Kabupaten Kepulauan Tanimbar saat ini morat-marit. Dengan demikian, pihaknya mengupayakan agar bagaimana mengembalikan keuangan negara, selain menjalani hukuman badan.

"Soal penetapan tersangka, kami mohon doa ya," tegas Kejari.

Adapun tuntutan aksi demo damai yang dilakukan oleh kelompok vokal group emperan kepada Polres dan Kejari diantaranya memberikan dukungan agar kedua institusi hukum di KKT ini dapat menegakan supremasi hukum terhadap tindak pidana korupsi dan semua  pelanggaran hukum yang merugikan keuangan Negara. Mendorong agar adanya penetapan  tersangka atas aliran dana Tak Terduga Covid 19 sebesar Rp 9,3  M yang mencatut nama Institusi Polres Kepulauan Tanimbar sebagaimana tercatat  dalam LHP BPK RI Perwakilan Maluku tahun 2020. Mengusut tuntas dugaan korupsi  

Dana Covid-19 tahun 2020 sebesar Rp39,3 M, yang didalamnya pengadaan Obat-obatan, Alat Pelindung Diri ( APD ), Bahan Medis Habis Pakai,  alat Kesehatan Pendukung di RSUD Magrety dengan alokasi anggaran sebesar Rp8 m lebih. Pembangunan Ruang Isolasi dan Alkes ( DAK FISIK ) dengan alokasi anggaran sebesar Rp6,4 m,  namun tidak tidak terealisasi. Pembangunan Rumah Karantina dengan konstruksi 100 persen berbahan Tripleks,  namun menghabiskan anggaran sebesar Rp2,1 m. Sayangnya, proyek tersebut kemudian  tidak di manfaatkan sebagaimana peruntukannya.

Mereka juga menyoroti tentang Pengadaan 25.000 Paket Sembako dengan alokasi anggaran Rp7,3 M. Namun realisasi kurang lebih 5000 paket hingga akhir 2020. Penanganan Dampak Ekonomi masyarakat berupa  subsidi PDAM selama 2 bulan, Bantuan Modal BUMD Kalwedo Kidabela, Bantuan transportasi barang antar desa, dan antar kecamatan, Bantuan bibit Pertanian,  Ternak Babi dan Itik  sebesar Rp8 milyar lebih.

Kemudian, belanja tak terduga untuk penanggulangan Pandemi Penyakit Covid-19 dan  pelaksanaan Karantina Terpusat Gugus Tugas tahun 2020 senilai Rp7,2 Milyar.  Namun yang terjadi adalah Pasien Positif Covid-19 di biarkan terlantar tanpa dilakukan ISOLASI Terpusat maupun tanpa mendapatkan pelayanan kesehatan  yang memadai. Adanya aliran dana  tak terduga Covid-19 tahun 2020 sebesar R4,1 miliar

"Kami masyarakat KKT dorong Polres untuk segera menetapkan Tersangka pada kasus dugaan Korupsi yang terjadi pada paket-paket proyek DAK Tahun anggaran 2019 antara lain Trans Fordata Rp 4,9 M, Simpang Siwahaan Rp10 M, Trans Seira – Ngurangar Rp8,2 M, Bak penampung air bersih desa meyano Das Rp3,8 m ( DAK dan DAU ) yang  telah di lakukan Perhitungan Kerugian keuangan Negara oleh BPK Perwakilan  Maluku dan Ditkrimsus Polda Maluku pada bulan Februari 2021," tandas Defota, saat membaca pernyataan sikap mereka.

Belum lagi masalah paket-paket pembangunan di Danau Wisata Lorulun tahun 2018-2019 yang  menghabiskan anggaran daerah kurang lebih Rp. 40 Milyar.  Pembangunan Tugu Amtufu nilai Rp4,5 Milyar. Drainase Jln. Ir. Soekarno nilai Rp6,1 Milyar,l. Dugaan Mark Up pada proyek pembangunan Tugu Slamat datang di Jln.  Ir.Soekarno senilai Rp1,3 Milyar tahun anggaran 2020.

"Kami juga dorongKejaksaan Negeri MTB untuk segera menetapkan Tersangka atas dugaan  Korupsi Dana Hibah dan Bansos tahun anggaran 2018-2020, serat pengelolaan anggaran bagian Umum Setda Kepulauan Tanimbar  tahun 2018-2020," tegasnya. (Albert Batlayeri)


Recent Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel