-->

Pegadaian Saumlaki Berikan Kemudahan Bagi Nasabah Belum Diverifikasi


SAUMLAKI, LELEMUKU.COM – PT. Pegadaian (Persero) Unit Saumlaki di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku memberikan pelayanan yang maksimal dengan memudahkan nasabah yang terkendala akibat data pribadi belum terverifikasi ulang di Dukcapil.

Kepala Pegadaian Unit Saumlaki, Yulianti Yusuf mengatakan ada beberapa nasabah dari luar daerah yang data Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik belum sikron dengan data terbaru.

“Sistem selalu dimaintenance, diupdate, harus selalu sikron dengan data dukcapil. Kami biasanya membantu dengan menghubungi outlet disana,” ungkap dia kepada Lelemuku.com pada Jumat, 15 Oktober 2021.

Yulianti menyebutkan yang belum terverifikasi ulang biasanya nasabah dari Papua, seperti Mimika dan Merauke yang juga diakibatkan masalah jaringan internet.

Ia menambahkan untuk membantu masyarakat dengan keluhan tersebut, pihaknya langsung menghubungi pegadaian cabang asal atau pegadaian pertama nasabah melakukan transaksi agar data Custumer Identification Program (CIP) nasabah segera diperbaharui.

Pegadaian Saumlaki pun memberi pilihan kepada masyarakat bisa menggunakan data keluarga terdekat guna memperlancar pelayanan yang cepat dan tidak menunggu lama.

“Kami ambil kebijakan biar pelayanannya lancar, makanya kita minta kalau bisa pakai data keluarga. Ini kebijakan kami, sebenarnya kasus seperti ini juga terjadi di Ambon,” tambah Yulianti. 

Diketahui PT Pegadaian dan Dirjen Dukcapil makin intensif meningkatkan kerjasama dalam pemanfaatan data kependudukan dalam lingkup pelayanan Pegadaian sebagai agen inklusi keuangan pilihan utama masyarakat.

Tujuan kerjasama tersebut, Pegadaian bisa melakukan mapping nasabah di seluruh Indonesia yang mempermudah dalam proses pengembangan jaringan distribusi khususnya menjangkau wilayah-wilayah yang masih minim tersentuh akan produk dan layanan pegadaian.

Selain itu, Pegadaian dapat melakukan verifikasi data setiap nasabah yang bertransaksi dengan mempersempit akses pelaku tindak kejahatan yang memanfaatkan lembaga keuangan untuk memperlancar modus operandinya, seperti menggadaikan barang curian, barang palsu, dan pelaku kiriman uang atau remittance illegal. (Laura Sobuber)



Recent Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel