Harga Bitcoin Jatuh ke Level Rp 915 Juta
pada tanggal
Sunday, November 14, 2021
Edit
JAKARTA, LELEMUKU.COM - Harga Bitcoin (BTC) jeblok hingga menetap bawah US$ 65.000 dan tengah kehilangan momentum naik pada pekan ini. Pada Minggu pagi ini, 14 November 2021, situs coingecko.com mencatat harga uang kripto ini di level US$ 64.284 atau sekitar Rp 915 juta (asumsi kurs Rp 14.235 per dolar AS).
Harga Bitcoin saat ini melorot 6,6 persen dari rekor tertinggi yang dicapainya pada tiga hari lalu di US$ 69.045 atau sekitar Rp 983 juta. Namun bila dibandingkan dengan kondisi sebulan terakhir dan setahun terakhir, harga aset kripto itu naik masing-masing sebesar 12,1 persen dan 296,2 persen.
Adapun level support yang lebih rendah terlihat di sekitar US$ 60.000, sehingga harga dapat stabil saat ini. Indeks kekuatan relatif (RSI) dalam diagram selama 4 jam berada dalam level oversold atau titik jenuh, mirip yang terjadi pada 27 Oktober yang didahului oleh kenaikan harga 10 persen.
Saat ini pembeli disebut-sebut bisa menghadapi resistensi harga Bitcoin di sekitar US$ 65.000, mengingat hilangnya momentum kenaikan pada pekan ini. Indikator menunjukkan periode konsolidasi bisa bertahan setelah sinyal kelelahan muncul di grafik kemarin.
Selanjutnya, divergensi negatif pada RSI harian menunjukkan kenaikan terbatas dalam jangka pendek. Grafik mingguan menunjukkan momentum peningkatan harga, meskipun nilai di atas US$ 69.000 masih memerlukan konfirmasi sebelum memproyeksikan target kenaikan.
CEO Indodax Oscar Darmawan sebelumnya mengatakan Bitcoin yang pecah rekor menjadi kabar menggembirakan untuk para investor yang menginvestasikan uangnya di dua aset kripto dengan kapitalisasi pasar tertinggi saat ini.
“Ethereum serta Bitcoin merupakan dua aset kripto dengan kapitalisasi pasar tertinggi saat ini. Dengan adanya penguatan harga ini beserta dengan pecahnya rekor harga Ethereum dan Bitcoin, menunjukkan bahwa investor percaya dengan fundamental dari kedua aset kripto ini sehingga terus melakukan aksi beli di pasar," jelasnya dalam keterangan resmi, Selasa, 9 November 2021. (Bisnis/Tempo)