-->

Jimmy Aritonang Imbau Warga Tanimbar Patuhi Pembatasan Saat Natal dan Tahun Baru


SAUMLAKI, LELEMUKU.COM – Kepala Badan Intelejin Negara Daerah (BINDA) Maluku, Brigjen TNI Jimmy Aritonang, S.E mengimbau masyarakat Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku untuk mematuhi pembatasan saat Libur Natal Tahun 2021 dan Jelang Tahun Baru 2022.

“Meskipun situasi penyebaran Covid-19 di Tanimbar nol atau rendah, kita harus selalu mengikuti arahan  pemerintah dengan patuhi pembatasan hari raya natal dan tahun baru,” imbau dia saat vaksinasi massal BINDA Maluku pada Sabtu, 27 November 2021.

Guna mengantisipasi hari libur tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian telah menerbitkan Instruksi Inmendagri pada Rabu, 24 November 2021 Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

“Tidak ada acara-acara maupun kegiatan yang menimbulkan kerumunan masyarakat, termasuk tempat tertentu yang harus ditutup dan tempat ibadah yang maksimal dihadiri hanya 50 persen umat,” tambah Aritonang.

Berikut isi Inmendagri, Pemeintah Daerah (Pemda) diminta untuk mengaktifkan fungsi Satuan Penanganan Covid-19, menerapkan protocol kesehatan (Prokes) yang lebih ketat dengan pendekatan memakai masker, mencuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, menghindari kerumunan (5M) dan testing, tracing, treatment (3T).

Melakukan percepatan pencapaian target vaksinasi, terutama vaksinasi lansia sampai akhir desember 2021, berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pemangku kepentingan lainnya dalam disiplin Covid-19.

Melakukan sejumlah sosialisasi dan imbauan peniadaan mudik natal dan tahun baru, pengetatat dan pengawasan prokes serta menerapkan larangan cuti ASN, TNI, Polri dan karyawan swasta.

Melakukan PPKM Level 3 pada acara pernikahan, meniadakan kegiatan seni budaya dan olahraga, menutup semua alun-alun, melakukan rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima. (Laura Sobuber)

Recent Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel