-->

Kasus Korupsi DD dan ADD Meyano Das di Tanimbar Masuk Tahap II


SAUMLAKI, LELEMUKU.COM – Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara Barat (MTB) di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti Tahap II Perkara Tindak Pidana Korupsi Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Meyano Das, Kecamatan KormomolinTahun Anggaran 2018 dan 2019 kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari.

Penyerahan tersebut dilakukan pada Senin, 08 November 2021, pukul 11.00 WIT di Kantor Kejari MTB dimana telah terjadi kerugian keuangan negera sebesar Rp341.997.372.

Dalam pelaksanaan Tahap II, Tersangka Efratus Nifanngeljau selaku Sekretaris Meyano Das dan Tersangka Marsela Fatlolon selaku Mantan Bendahara Meyano Das didampingi Penasehat Hukumnya Horatio Nelson Sianressy, S.H., M.H. dan Tersangka Petrus Canisius Olinger selaku Mantan Kepala Desa (Kades) Meyano Das didampingi Penasihat Hukum Eduardus Futwembun, S.H.

Kemudian, terhadap ketiga tersangka selanjutnya dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum selama 20 hari terhitung sejak tanggal 08 November 2021 hingga 29 November 2021 di Rutan Polres Kepulauan Tanimbar sebelum Penuntut Umum melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon serta penetapan tanggal sidang.

“Setelah status mereka beralih menjadi tahanan Hakim maka ketiga tersangka tersebut akan di pindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Saumlaki,” Sebut Kajari Gunawan Soemarsono. (Albert Batlayeri)

Recent Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel