Pemprov Maluku Tandatangani Perjanjian Kerjasama Sertifikat Elektronik Dengan BSSN
pada tanggal
Tuesday, November 9, 2021
Edit
AMBON, LELEMUKU.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), menandatangani perjanjian Kerjasama tentang Sertifikat Elektronik (Tanda tangan digital) pada Aplikasi e-SIMPEG Provinsi Maluku, yang berlangsung di lantai VII Kantor Gubernur, Jumat, (5/11/2021).
"Melalui perjanjian kerja sama antara Pemprov Maluku dengan BSSN tentang Sertifikat Elektronik pada aplikasi e-Simpeg diharapkan dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel sebagai penerapan SPBE pada Pemprov Maluku dalam memberikan layanan publik yang berkualitas dan terpercaya kepada masyarakat dan ASN lingkup Pemprov Maluku," harap Gubernur Maluku, Drs. Murad Ismail dalam sambutan yang dibacakan Plh. Sekda Maluku, Sadli Ie.
Sekretaris Utama BSSN, Syahrul Mubarak menjelaskan, kerjasama ini sebagai bentuk dukungan keamanan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik di lingkungan Pemprov Maluku, melalui penggunaan sertifikat elektronik.
Salah satunya diwujudkan dalam Tanda Tangan Elektronik, dan dalam tanda tangan elektronik tersebut, terkandung identitas digital pemilik untuk memperkuat dukungan penjaminan keabsahan dokumen yang ditandatangani.
Ia pun berharap, penerapan sertifikat elektronik pada sistem elektronik di Pemprov Maluku mampu memaksimalkan pelaksanaan kegiatan secara menyeluruh, serta ikut berperan dalam menjaga keamanan siber di Indonesia. (diskominfomaluku)
"Melalui perjanjian kerja sama antara Pemprov Maluku dengan BSSN tentang Sertifikat Elektronik pada aplikasi e-Simpeg diharapkan dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel sebagai penerapan SPBE pada Pemprov Maluku dalam memberikan layanan publik yang berkualitas dan terpercaya kepada masyarakat dan ASN lingkup Pemprov Maluku," harap Gubernur Maluku, Drs. Murad Ismail dalam sambutan yang dibacakan Plh. Sekda Maluku, Sadli Ie.
Sekretaris Utama BSSN, Syahrul Mubarak menjelaskan, kerjasama ini sebagai bentuk dukungan keamanan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik di lingkungan Pemprov Maluku, melalui penggunaan sertifikat elektronik.
Salah satunya diwujudkan dalam Tanda Tangan Elektronik, dan dalam tanda tangan elektronik tersebut, terkandung identitas digital pemilik untuk memperkuat dukungan penjaminan keabsahan dokumen yang ditandatangani.
Ia pun berharap, penerapan sertifikat elektronik pada sistem elektronik di Pemprov Maluku mampu memaksimalkan pelaksanaan kegiatan secara menyeluruh, serta ikut berperan dalam menjaga keamanan siber di Indonesia. (diskominfomaluku)