-->

Randy Badjideh Jadi Tersangka Tunggal Pembunuh Astri Evita Manafe dan Lael Maccabe

Randy Badjideh Jadi Tersangka Tunggal Pembunuh Astri Evita Manafe dan Lael Maccabe.lelemuku.com.jpg

KUPANG, LELEMUKU.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Jumat (3/12/2021) malam menetapkan RB alias Randy Badjideh (31) sebagai tersangka tunggal kasus penghilangan nyawa Astri Evita Seprini Manafe (30) dan Lael Maccabe (1).

Menurut Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, RB ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik gabungan Polda NTT, Polres Kupang Kota, dan Polsek Alak setelah dirinya menjalani pemeriksaan secara maraton usai menyerahkan diri pada Kamis (2/12/2021) siang.

Penetapan RB sebagai tersangka ini tertuang dalam surat penetapan tersangka nomor SP-Tap tsk/58/XII/2021/Ditreskrimum tanggal 2 Desember 2021 yang ditanda tangani Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Drs Eko Widodo.

Sementara terkait dugaan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tersebut, kepolisian masih melakukan pendalaman penyelidikan. Sebab belum ditemukan adanya campur tangan pihak lain dalam aksi tidak terpuji tersebut.

Tim gabungan, kata Rishian masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada tersangka guna mencari tau motif utama dari kasus yang menjadi perhatian publik warga Indonesia Timur tersebut.

Kini RB telah ditahan di Rutan Polda NTT untuk 20 hari ke depan dan dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Pelaku adalah warga Kelurahan Naikolan, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang. Tersangka diketahui adalah mantan pacar korban dan ayah kandung dari bayi yang dibunuhnya.

Jasad keduanya ditemukan di proyek penggalian pipa Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kali Dendeng di RT 001/RW 001, Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak oleh pekerja proyek. Keduannya berada dalam kantong plastik besar yang telah membusuk pada Sabtu (30/10/2021) sore.

Awalnya, polisi kesulitan mengungkap identitas kedua jenazah karena telah membusuk sehingga tidak mendapatkan sidik jari. Kedua jenazah lalu di autopsi oleh tim dokter Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang dan dilakukan tes DNA oleh tim Labfor.

Dari hasil otopsi dan tes DNA pada 24 Nopember 2021 polisi berhasil mengungkap identitas kedua korban yang teridentifikasi bernama Astri Evita Seprini Manafe berusia 30 Tahun dan Lael Maccabbe berusia 1 tahun.

Setelah hampir sebulan kedua jenazah korban berada di ruang jenazah RSB Titus Uly kemudian diserahkan kepada pihak keluarga untuk disemayamkan di rumah duka di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima pada 25 Nopember 2021 dan kemudian dimakamkan. (Albert Batlayeri)

Recent Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel