Aktivis dan Masyarakat Papua Kecam Pembentukan Tiga Provinsi Baru
pada tanggal
Saturday, April 9, 2022
Edit
Sejumlah mahasiswa melakukan aksi demonstrasi di Jayapura menolak rencana pemekaran provinsi Papua, 8 Maret 2022. - (Hengky Yeimo |BenarNews) |
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Aktivis dan tokoh masyarakat Papua mengecam keputusan DPR untuk menyetujui rancangan undang-undang tentang pembentukan tiga provinsi baru di Tanah Papua, yang menurut mereka dilakukan tanpa konsultasi dengan perwakilan masyarakat asli.
Mereka juga mengingatkan bahwa pemecahan wilayah itu akan mempersulit upaya mencapai perdamaian dan dapat menjadi alasan bagi pemerintah untuk menambah pasukan keamanan di Bumi Cenderawasih itu.
Badan Legislasi DPR menyetujui rancangan undang-undang (RUU) tentang pembentukan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah dalam rapat pleno pada Rabu. Belum diketahui kapan RUU itu akan disahkan DPR menjadi undang-undang.
“Persetujuan RUU tiga provinsi baru Papua itu bagaikan petir di siang bolong. Tidak ada dengar pendapat yang memadai, tiba-tiba DPR menyetujui tiga buah RUU. Ini menciderai semangat otonomi khusus,” kata Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP), Timotius Murib, kepada BenarNews.
Ia menegaskan pemerintah Indonesia seharusnya cermat dan tidak terburu-buru dalam memutuskan pemekaran Papua, yang menurutnya berakibat lepasnya sebagian besar wilayah kultural MRP dan wilayah pemerintahan Provinsi Papua.
“UU ini mengabaikan aturan yang ditetapkan oleh Pasal 77 UU No. 21/2001 Tentang Otonomi Khusus untuk Provinsi Papua yang mewajibkan adanya konsultasi dengan rakyat Papua. Dalam Otonomi Khusus, pemekaran wilayah wajib memperoleh pertimbangan dan persetujuan MRP,” lanjut Murib.
Gubernur Papua Lukas Enembe mengatakan semua pihak seharusnya memikirkan dampak negatif kehadiran provinsi baru yang dapat mengancam perlindungan terhadap Orang Asli Papua, yang selama ini belum maksimal.
“Kehadiran DOB (Daerah Otonom Baru) mesti benar-benar menyejahterakan masyarakat, sebab sebagian besar dana yang (nantinya) digunakan akan lebih banyak terserap untuk infrastruktur,” kata Enembe.
Rencana pemecahan provinsi Papua dan Papua Barat ini telah mengalami penolakan di kota-kota utama di Papua seperti Jayapura, Wamena, Yahukimo, Timika, Nabire dan Lanny Jaya.
Di Yahukimo bahkan dua orang tewas dan enam lainnya luka karena ditembak aparat keamanan Indonesia saat aksi demo penolakan pemekaran pada 15 Maret.
Polisi mengatakan mereka terpaksa melakukan tembakan karena pengunjuk rasa menyerang petugas dan membakar serta merusak ruko di Dekai.
“Kontra-produktif”
Peneliti utama dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Cahyo Pamungkas, memandang kebijakan pemekaran Papua ini akan mendorong ketidakpercayaan Papua yang meluas kepada Jakarta dan akan semakin menyulitkan negara dalam mengakhiri konflik bersenjata Papua.
“Pemekaran ‘top down’ yang dibuat sepihak oleh pemerintah pusat ini seperti mengulangi model tata kelola kekuasaan Belanda untuk terus melakukan eksploitasi sumber daya alam dan menguasai tanah Papua, yang kemudian berujung konflik,” kata Cahyo dalam pernyataan tertulis.
“Siklus kekerasan politik di Papua telah menimbulkan banyak korban sipil dan pengungsian. Revisi kedua UU Otsus Papua dan kebijakan pemekaran provinsi ini telah menimbulkan situasi yang kontra-produktif. Akibatnya, orang asli Papua semakin merasakan tidak adanya rasa aman dan memperkuat memoria passionis mereka atas pengalaman kelam masa lalu,” katanya.
Pemecahan Papua telah ditolak oleh orang asli Papua pada 1999, tetapi tetap dilanjutkan oleh pemerintah pusat pada tahun 2003, dan dilegalkan pada tahun 2021, paparnya.
Menurutnya, revisi kedua UU Otsus Papua dan kebijakan pemekaran provinsi ini telah menimbulkan situasi yang kontra-produktif. Akibatnya, orang asli Papua semakin merasakan tidak adanya rasa aman dan memperkuat ingatan mereka atas pengalaman kelam masa lalu.
Penolakan nama provinsi
Salah satu RUU yang diputuskan menjadi usul inisiatif DPR RI adalah provinsi Papua Selatan yang diberi nama Anim HA, yang ternyata ditolak oleh Tim Pemekaran Papua Selatan.
“Anim Ha merupakan nama spesifik yang merujuk pada sebuah suku di Papua bernama Marind. Padahal, di empat kabupaten/kota di Papua Selatan terdapat puluhan suku yang beragam,” jelas Ketua Tim Pemekaran Provinsi Papua Selatan, Thomas Eppe Safanpo.
Papua Selatan yang direncanakan “mekar” menjadi provinsi baru ini hanya memiliki empat kabupaten, yaitu Kabupaten Merauke, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat dan Kabupaten Boven Digoel.
Rencana pemekaran tanpa memenuhi syarat dasar maupun administratif ini dikhawatirkan justru bisa melanggar konstitusi, kata Yorrys Raweyai, Anggota DPD RI asal Papua.
“Ini bisa melanggar konstitusi. Sesuai aturan, Pasal 35 ayat 4 huruf a menyebutkan paling sedikit ada lima kabupaten/kota untuk pembentukan provinsi baru. Di Papua Selatan itu hanya ada empat kabupaten,” ujarnya.
Direktur Eksekutif Public Virtue Research Institute, Miya Irawati, menekankan pemerintah seharusnya membatalkan atau setidaknya menunda rencana pembentukan provinsi baru sampai ada putusan Mahkamah Konstitusi perihal gugatan revisi UU Otsus Papua yang dilayangkan oleh MRP.
“Ini adalah kemunduran demokrasi di Papua. Alih-alih menghormati semangat otonomi khusus, pemerintah justru melakukan resentralisasi politik pemerintahan daerah,” ujar Miya.
Hussein Ahmad, peneliti dari kelompok hak asasi manusia Imparsial menyatakan khawatir jika kebijakan pemekaran Papua akan digunakan untuk membenarkan penambahan kehadiran militer yang menurutnya dapat memperburuk konflik.
“Jika ada tiga provinsi baru maka biasanya akan diikuti dengan pembentukan tiga Kodam dan satuan-satuan baru juga di bawahnya yang tentunya akan berdampak pada meningkatnya jumlah pasukan militer di Papua,” ujarnya.
“Di tengah upaya penyelesaian konflik dan kekerasan militer yang jalan di tempat dan problem akuntabilitas operasi militer di Papua, pembentukan satuan teritorial baru dan peningkatan jumlah pasukan berpotensi meningkatkan kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia di Papua” kata Hussein. (Victor Mambor| BenarNews)