Kemenlu Sebut Ustad Abdul Somad Batubara Tidak Deportasi tapi Ditolak Masuk Singapura
pada tanggal
Thursday, May 26, 2022
Edit
JAKARTA SELATAN, LELEMUKU.COM - Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha menyebut Ustad Abdul Somad alias UAS bukan dideportasi dari Singapura, melainkan ditolak masuk atau not to land.
Baca Juga
Lalu, apa itu not to land notice? Mengutip dari berbagai sumber, not to land notice adalah peringatan tentang larangan seseorang memasuki wilayah suatu negara karena alasan tertentu. Larangan atau penolakan masuk ini biasanya dilakukan di tempat pemeriksaan imigrasi. Sejumlah negara menerapkan not to land kepada pelancong berdasarkan kebijakan administrasi mereka. Tujuannya beragam, salah satunya mencegah kemungkinan masuknya buronan atau pelaku kejahatan di negara tersebut.
Pelaku kejahatan juga dapat dihukum di suatu negara di mana dia melakukan tindakan pidana. Hal ini dapat dilakukan apabila negara asal pelaku telah memberikan izin kepada negara yang bersangkutan. Kebijakan ini disebut ekstradisi, yaitu suatu proses formal di mana seorang pelaku kejahatan diserahkan kepada suatu negara tempat kejahatan dilakukan untuk diadili atau menjalani hukuman, dikutip dari laman perpustakaan.mahkamahagung.go.id. (Hendrik Khoirul Muhid | Tempo)